Tan Malaka Institute : Pelarangan Pemutaran Film Maha Guru Tan Malaka di Padang, Aneh

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Pelarangan diskusi dan pemutaran film Maha Guru Tan Malaka karya sutradara Daniel Rudi Haryanto di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21 April 2018) menuai kecamanan berbagai pihak.

Setelah 20 tahun reformasi, masih ada saja pihak-pihak yang ingin membungkam kebebasan berekspresi dan karya seni. Apalagi pelarangan ini tidak berdasarkan surat, namun hanya karena ancaman dan tekanan.

Pendiri Tan Malaka Institute Ben Ibratama Tanur dan Ketua Dewan Pakar Prof. DR. Zulhasril Nasir merasa aneh dengan adanya pelarangan ini. “Hari gini masih ada yang melarang-larang. Aneh. Apa yang salah dengan film itu?” kata Ben Ibratama Tanur heran.

Putra Desa Padangjopang, Kabupaten Lima Puluh Kota itu, tak habis pikir di tanah kelahirannya, Film Tan Malaka dilarang. “Film itu hanya bercerita putra Minangkabau Tan Malaka bersekolah di Negeri Belanda. Tak ada pesan ideologi apa pun di film itu,” katanya.

Karena itu malalui akun Facebook nya Ben Ibratama Tanur menulis :

Maha Guru Tan Malaka

Bacalah sejarah. Biar kalian paham siapa Ibrahim Datuk Malaka. Putra Desa Pandam Gadang Suliki menghabiskan separo usianya untuk memerdekakan bangsa ini. Berbagai penjara dia huni demi sebuah kemerdekaan bangsa nya. Menikah pun dia tak sempat.

Dia yang mengonsep bentuk Indonesia merdeka ini menjadi Republik, 20 tahun sebelum Soekarno membacakan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu dia diberi gelar Bapak Republik Indonesia oleh Profesor Muhammad Yamin.

Dia yang membela Islam ketika dimusuhi Komunis Internasional. Simak pidatonya di Kongres Komintern November 1922 di Moskow.

Dia yang memimpin perang gerilya bersama Panglima Besar Jenderal Sudirman ketika para petinggi republik ini ditahan Belanda tahun 1949.

Dia yang dianugerahi Presiden Indonesia Soekarno tahun 1963 sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia.

Jangan kalian tuduh dia PKI. Justru dia dimusuhi PKI. Jangan kalian tuduh dia komunis. Dia adalah nasionalis sejati.

Film Maha Guru Tan Malaka itu dibiayai Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lihat logonya.

Di Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota ada jalan Tan Malaka. Lebih 40 kilometer panjangnya.

Pelarangan itu mengada-ada.

Yang anehnya pelarangan itu hanya berbentuk lisan dari pihak-pihak yang mengaku aparat. Tanpa ada tulisan.

“Padahal film itu dibiayai Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami (Tan Malaka Institute) akan menyurati Presiden Joko Widodo. Kami protes keras,” kata wartawan senior ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Tan Malaka Institute Profesor Zulhasril Nasir mengaku tak habis pikir dengan adanya pelarangan diskusi dan pemutaran film Tan Malaka.

“Harusnya mereka yang melarang itu paham siapa Tan Malaka. Tanpa jasa Tan Malaka bangsa ini belum merdeka. Waraslah,” kata Guru Besar Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia ini.

Di mata Profesor Zulhasril Nasir, Tan Malaka adalah sosok yang berperan penting dalam perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan.

“Dan ingat, Tan Malaka itu Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia. Keppres itu ditanda tangani Presiden Soekarno tahun 1963,” kata Zulhasril Nasir yang juga penulis buku Tan Malaka Gerakan Kiri di Minangkabau itu.

Direktur Eksekutif Tan Malaka Institute, Khatibul Umam Wiranu yang juga anggota DPR RI belum berhasil dihubungi. Namun sejumlah aktivis mengaku kecewa dengan pelarangan ini.

“Jalan-jalan lah ke Payakumbuh. Ada sepanjang 40 kilometer lebih jalan memakai nama Tan Malaka. Dari pusat kota Payakumbuh sampai ke Koto Tinggi. Apakah itu juga dilarang? Di Padang juga ada jalan Tan Malaka apa mau ditutup?” kata Ady Surya seorang pengacara di Payakumbuh, geram.

Sutradara film Tan Malaka Daniel Rudi Haryanto hanya mengelus dada saat mengetahui film yang dia sutradara di Negeri Belanda itu dilarang di Padang.

“Film itu sepenuhnya dibiayai Ditjen Kebudayaan. Saya akan lapor Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” kata Rudi, sineas muda berbakat ini.

“Hanya di Padang film Tan Malaka dilarang. Di daerah lain gak ada masalah. Ada apa dengan Padang Sumatera Barat?,” kata Rudi.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Kabupaten 50 Kota Ferizal Ridwan. Orang kedua di Kabupaten Lima Puluh Kota ini dikenal sebagai tokoh yang berjuang ke Kementerian Sosial RI agar makam Tan Malaka di Kediri Jawa Timur dipindahkan ke Suliki, tanah kelahiran Tan Malaka.

“Aneh. Aneh. Saya gak habis pikir,” kaya Ferizal Ridwan.

Kronologis

PELARANGAN DISKUSI dan PEMUTARAN FILM MAHA GURU TAN MALAKA

* H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, pada hari Selasa, 17 April 2018 pukul 12.11 saya (Dini) ditelpon dengan sangat tidak beretika (tanpa salam dan nyolot) oleh seseorang yang mengaku RW 3 Nanggalo perihal pemutaran film Tan Malaka, beliau menanyakan apakah acara ini sudah ada izinnya atau belum, kemudian kenapa tidak diberitahukan kepada pihak spt RT RW Kapolsek. Padahal selama ini ketika surat dikeluarkan, tdk ada pihak manapun yg datang.

*H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, pada hasi Selasa, 17 April 2018 sekitar jam 3 sore. Salah satu pengurus lapangan PORKAB datang ke Shelter Utara.
mempertanyakan pemutaran film Tan Malaka dan mengatakan film ini membuat heboh di kelurahan dan kapolsek dan orang “atas”.
dan mereka merasa kecolongan. Saya (Bajok) yang sedang berada di tempat saat itu disuruh untuk segera melapor.

*H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA
malam pukul 21.30 saya (Dini) , Cho , dan beberapa teman lainnya sedang bercengkrama di depan perpustakaan shelter utara, saat itu kami kedatangan tamu, yakni RT setempat, beliau menanyakan mana yg namanya Dini, kebetulan kami ada di sana. Nah saat itu, beliau mengatakan bahwa disuruh utk menanyakan apakah mmg ada pemutaran film Tan Malaka di shelter utara, beliau membawa secarik kertas yg berisi : nama acara, sutradara, narsum, contact person acara, serta alamat shelter utara. kami tdk tahu dia mendapat kertas itu dr mana. padahal dia tdk bisa memakai gadget, katanya ada org yg memberikan dan org itu mendapatkannya dr online, atau berita online. Beliau meminta kami utk segera melapor dan berdiskusi kepada Kapolsek Nanggalo mengenai pemutaran dan diskusi film ini, untuk izin, dll. Beliau seperti mendapat tekanan dr entah siapa utk menyelidiki kegiatan kami, padahal sebelumnya beliau tau di shelter ada kegiatan dan brapa kali jg ke shelter, dan itu aman-aman saja. shelter utara jg mengundang warga setempat, RT, dan RW utk dtg acara kami. Sejauh ini hubungan yg kami bangun dg warga setempat dan pihak yg berwenang di selingkar shelter pun baik-baik saja.

* H-3 Pemutaran Film TAN MALAKA, Rabu, 18 April 2018,pukul 10.51 dan 11.00 saya ( Dini ) ditelepon oleh seseorang yg mengaku warga Nanggalo beliau bertanya tentang semuanya. Mulai dari siapa saya, apa itu Shelter Utara, apa makna kata Shelter Utara, sejak kapan berdirinya, siapa saja yang datang ke shelter, film2 apa saja yang diputar di Shelter Utara, film Tan Malaka ini apa? siapa yg terlibat, berapa jumlah penontonnya, bayar atau tidak, berapa durasi filmnya, apakah akan diputar jg di bioskop atau tidak film ini. Shelter Utara ini gedungnya punya siapa. dll.

* H-3 Pemutaran Film Maha Guru Tan Malaka,
Rabu, 18 April 2018,
Siang, pukul 11:35. Seseorang dari Kapolsek (intel) datang ke Shelter Utara. Melakukan introgasi kepada saya ( Cho ) tentang latar belakang saya, keluarga saya, perpustakaan Shelter Utara, buku-buku apa saja yang ada di perpustakaan dan dari mana saja buku2 tersebut berasal, kegiatan2 apa saja yang ada di shelter utara, dari dan hingga jam berapa. siapa-siapa saja yang datang ke perpustakaan, dsb.
Beliau mengaku ditugaskan oleh atasan untuk mencari tahu tentang shelter utara terkait laporan yang diterima.
Beliau juga mengambil foto dengan kamera ponselnya, setiap sudut perpustakaan, buku2 yang ada di pustaka. serta merekam video ketika saya dan ibu saya berbicara secara sembunyi2.

dan saat ditanyai terkait dengan kegiatan pemutaran film kami nantinya, beliau bilang masih memantau dan itu wewenang atasan

*H-3 Pemutaran Film MahaGuru TAN MALAKA,
Malam, 21.30
saya (Bajok) sekitar jam setengah 8 malam, saya didatangi ketua RW 10 (pak Jun) menanyakan tentang kegiatan pemutaran film Mahaguru Tan Malaka, dan mengklarifikasi berita yang beredar, bahwa kami (shelter Utara) menggunakan lapangan PORKAB untuk berkegiatan pemutaran film dan diskusi, padahal kami tidak memakai lapangan porkab untuk acara apapun, hanya menjadi penunjuk arah untuk orang yang datang ke shelter. Dan juga menyebutkan berita yang beredar bahwa film yg kita putar ini mengandung unsur SARA dan Pak Jun mengatakan bahwasanya perangkat RT/RW setempat telah di panggil ke kelurahan dan Polsek Nanggalo. Kemudian, Pak RW bertanya mengenai film, saya perlihatkan film tersebut dari awal, dan saya bilang bahwa film ini didukung langsung oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan, lalu pak RW bilang, Kemdikbud Padang tidak pernah memberi logo kepada kami, padahal pihak film bekerja sama dengan Dirjen yang ada di pusat, bukan di daerah. dan kami dituduh menempel logo palsu atau hanya tempelan. Akhirnya, Pak Jun menyuruh kami untuk segera melapor ke Kapolsek Nanggalo.

*H-2 Pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA
Kamis 19 April,
Pagi jam 09.00, shelter Utara di datangi lurah dan babinsa, mereka menanyakan berita yang tersebar di masyarakat perihal pemutaran film dan diskusi maha guru Tan Malaka, setelah di jelaskan mereka mensupport kegiatan kami “asalkan kegiatan ini positif kami dukung” namun mereka tetap menyarankan agar mengurus surat izin keramaian ke Polsek Nanggalo.

Siang pukul 10.10 saya (dini) ditelepon oleh anggota Polsek Nanggalo menanyakan seputar pemutaran film mahaguru tan malaka di shelter utara dan saya diminta untuk segera datang ke polsek siang ini, dan saya mengatakan perwakilan shelter utara akan datang ke polsek nanggalo.

Siang, pukul 11.30 kami (cho dan wahyu) didampingi LBH Padang (Aulia Rizal) mendatangi Kapolsek Nanggalo untuk menemui kapolsek nanggalo. Sesampainya di polsek nanggalo kami telah ditunggu oeh kapolsek nanggalo dan menanyakan tentang pemutaran film mahaguru tan malaka, apa itu shelter utara, apa arti dari nama shelter utara karena menurut mereka itu aneh dan janggal, kemudian mereka menanyakan perihal izin penayangan, apakah film tersebut telah lulus sensor, kemudian kami menjawab bahwa film mahaguru tan malaka merupakan film yang disponsori direktorat jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan, lalu mereka menanyakan bukti kerja sama tersebut. Kami memberikan film tersebut untuk di tonton langsung oleh pihak polsek nanggalo sesuai instruksi dari sutradara.

Karena poster acara ini sudah tersebar di media online dan sudah tersebar ke umum, mereka menyarankan untuk mengurus surat izin langsung ke POLDA SUMBAR, namun Aulia riza (LBH) menanyakan kenapa kami harus mengurus surat izin ke POLDA ? dan mengapa tidak bisa mengurus surat izin ini di Polsek saja. Kemudian mereka menyuruh kami untuk mengurus izin dahulu ke pejabat kelurahan setempat (RT,RW,Lurah).

Sehabis magrib saya (wahyu) mengurus surat izin pemberitahuan kegiatan, didampingi salah seorang kerabat (Nasril) untuk bertemu pak RT,RW dan Ketua Pemuda. Setelah bertemu RT,RW dan ketua Pemuda mereka masih mempertanyakan tentang pemutaran film, dan mereka mengakui masih di desak oleh kelurahan dan polsek nanggalo, kemudian pak RW menelpon pak lurah untuk menanyakan pemberian izin kegiatan, awalnya pak lurah tidak setuju karena pak rw tidak menjelaskan secara detail, dan sementara setelah saya yang berbicara dengan pak lurah dan menjelaskan lebih rinci pak lurah mengizinkan untuk pemberian tanda tangan bahwa rt/rw mengetahui dan mengizinkan kegiatan ini, namun setelah pak rw berbicara via telpon lagi, pak rw mengatakan bahwa kalau ada surat apapun yang turun jangan di tanda tangani, kemudian keputusan pak rw kita ketemu langsung dengan lurah dan camat setempat.

*H-1 Pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA
Jumat, 20 April 2018. Pukul 09.00 WIB saya (bajok) bersama cho pergi ke Kantor Camat Nanggalo di dampingi lurah nanggalo, rt 2 dan rw 3 untuk bertemu langsung dengan camat, sesampainya di sana camat tidak dapat memberi izin perihal kegiatan pemutaran film maha guru tan malaka, namun mereka suport kegiatan lain secara penuh. Saat kami tanya alasannya kenapa kita tidak diizinkan, beliaupun juga tidak dapat memberikan alasan karena memang diperintahkan begitu dari “atas” film tersebut tidak diizinkan untuk diputar.jika kami tetap melakukan pemutaran maka nanti akan ada tim pembubaran kegiatan tersebut yang akan datang ke lokasi.karena beberapa oknum memang sudah mewanti2.

Pukul 15:00 saya (bajok), cho dan ditemani Aulia Rizal ( LBH Padang ) mendatangi Polresta Padang ingin bertemu dengan Kasat Intel terkait izin pemutaran film kami.Namun tidak membuahkan hasil karena beliau tidak ada di tempat.

Sejauh ini media ini belum dapat konfirmasi dari Pemkot Padang dan Polresta Padang atas pelarangan diskusi dan pemutaran film Maha Guru Tan Malaka.

Zaidina Hamzah

SIMAK JUGA :  Badan Pesawat Lion Air Yang Tergelincir di Pontianak Dievakuasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *