Saat PSBB Ojol Boleh Bawa Penumpang, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diizinkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Hanya saja harus memenuhi berbagai syarat.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sejauh ini, PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, baru diberlakukan di DKI Jakarta.

DKI Jakarta merupakan wilayah dengan kasus infeksi virus corona tertinggi di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta.

Penghentian izin mengangkut penumpang untuk ojek online, sebelumnya diatur di dalam Pergub tersebut. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 tahun 2020. (Nafi)

SIMAK JUGA :  Kerusuhan Wamena, 16 Orang Tewas, 65 Luka-luka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *