Oktober 2019, Tenggat Waktu PBS Kelapa Sawit Realisasikan Plasma

  • Bagikan

Palangka Raya, harianindonesia.id – Bulan Oktober 2019 ditetapkan sebagai sinyal akhir bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit untuk memenuhi kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luasan lahan sesuai ijin yang diperoleh. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang pada Selasa kemarin.

Apabila PBS Sawit pemilik IUP tidak merealisasikan plasma sampai Oktober 2019, maka akan ditindak tegas dan diberikan sejumlah sanksi, kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa.

“Target itu instruksi langsung dari bapak Gubernur Sugianto Sabran. Saya diperintahkan untuk menindaklanjutinya. Kalau tidak terrealisasi, beberapa sanksi harus siap diterima oleh ya PBS pemilik IUP,” ucapnya.

Berdasarkan data Disbun Kalteng, jumlah PBS pemilik IUP yang ada di provinsi ini sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,2 hektare. Dari luasan tersebut, baru sekitar 190.685 hektare yang dijadikan kebun plasma milik masyarakat.

Rawing Rambang mengakui, realisasi luas kebun plasma yang menjadi hak masyarakat terus mengalami peningkatan. Namun, apabila dilihat dari jumlah luas lahan milik PBS pemilik IUP, realisasinya belum mencapai 50 persen.

“Sekarang ini kan baru sekitar 190.685 hektar yang sudah jadi plasma. Kalau mengikuti persyaratan Undang-undang, jumlahnya harus berkisar 380 ribu lebih plasmanya. Kan 20 persen dari luas lahan pemilik IUP,” beber Rawing.

PBS yang ada di Kalteng ini haruas menyadari bahwa merealisasikan plasma bukan kehendak atau paksaan dari Pemprov Kalteng, melainkan amanat UU. Untuk itu, PBS berkewajiban untuk segera mematuhi dan melaksanakannya.

Dia mengatakan, pemberian plasma diatur dalam UU tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar areal perkebunan.

SIMAK JUGA :  Arab Saudi Hapus Ideologi Ikhwanul Muslimin dari Pendidikan

“Karena plasma itu amanah dari UU, maka bapak Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya,” demikian Rawing.

Eman Supriyadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *