MK Dahulukan Gugatan Presidential Threshold

  • Bagikan

JAKARTA,- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyarankan Mahkamah Konstitusi mendahulukan penyelesaian gugatan tentang “presidential threshold” daripada gugatan tentang masa jabatan wakil presiden.

“Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo Subianto). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif,” kata Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Secara argumen hukum, gugatan penghapusan presidential threshold juga lebih kuat karena konstitusi tidak mengatur ambang batas pencalonan presiden, berbeda masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, tambah Bivitri, tidak logis menjadikan konstelasi politik tahun 2014 sebagai dasar pijakan untuk Pilpres 2019 karena konstelasi politik sudah pasti berubah dalam lima tahun.

Sepertinya diketahui, sejumlah akademisi, aktivis pegiat pemilu menggugat Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ke MK. Gugatan ini dilakukan atas Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas capres agar dihilangkan.

Gugatan terkait ambang batas capres sebelumnya pernah diajukan Partai Idaman besutan Rhoma Irama, hingga pakar hukum tata negera Yusril Ihza Mahendra. Gugatan mereka juga sudah diputus dan ditolak MK.

SIMAK JUGA :  Pasca Ditetapkan Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Dapat Dukungan dari Sumbar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *