Menkes Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta Selama 14 Hari

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id  ‐‐ Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto membenarkan surat keputusan penetapan PSBB di wilayah Jakarta yang ditandatangani oleh Terawan itu.

“Benar,” kata pria yang juga menjadi juru bicara pemerintah khusus penangan virus corona saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).

Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Yuri menjelaskan masa inkubasi terpanjang itu selama 14 hari. Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

“Masa inkubasi terpanjang 14 hari,” ujar Yuri seperti ditulis CNNIndonesia.com

“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat keputusan yang ditetapkan di 7 Aprli 2020.

Sebelumnya, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona 

Presiden Joko Widodo (PSBB) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

SIMAK JUGA :  Waduh, DPR anggarkan Milyaran Rupiah Untuk Ganti Gorden Dan Pengaspalan Gedung DPR

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *