Mantan Kepala BNN Tanggapi Vonis Nia – Ardi Putusan Hakim Kurang Tepat, Seharusnya Rehabilitasi

  • Bagikan

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (Ist)

Jakarta – Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarakan pendapatnya.

Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya kurang tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.

“Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika,” kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

SIMAK JUGA :  Tak Lagi Pakai Dolar AS, Transaksi Indonesia - Jepang Naik 10 Kali Lipat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *