Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Ditahan di Rutan Guntur

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari, terhitung sejak Jumat 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

“NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sementara, lanjut Firli, tersangka ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan tersangka AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para

tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” kata dia.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto telah kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Diduga, Agung Sucipto sudah mendapatkan total 5 proyek sepanjang 2019-2021 di sejumlah wilayah di Sulsel.

Proyek tersebut yakni:

-Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan TA 2020 dengan nilai Rp 15.7 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan 1 1 Paket dengan nilai Rp 19 M.

-Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20.8 M.

SIMAK JUGA :  Gempa 5,6 Guncang Daratan Yalimo Papua

-Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7.1 M.

Muhammad Zaki

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *