Dirjen Otda: Inovasi Produk Hukum Menentukan Kemajuan Daerah

  • Bagikan

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat kordinasi nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau

Harianindonesia.id  –  Pekanbaru, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat kordinasi nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Rakornas dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun, Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota.

Makmur Marbun mengatakan, keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.

“Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/Kota serta Bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting,” kata Makmur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Hal penting yang Makmur maksud adalah filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kab/Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Karena itu, materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkannya penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan,” ujar Makmur.

Biro Hukum dan Bagian Hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking); melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Hukum Provinsi dan produk hukum Desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota; melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

SIMAK JUGA :  Konstruksi Rampung, Jasa Marga Uji Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Pamulang-Cinere

“Setelah terselenggaranya Rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini,” katanya.

Makmur juga berharap, penyelenggaraan Rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum di pemprov, pemkab dan pemkot karena adanya ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini,” kata Makmur.

 

( Tri )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *