Asosiasi Pedagang Borobudur Bersatu Tolak Relokasi dan Pembangunan Pasar Seni di Kujon, Magelang

  • Bagikan

Pedagang di Candi Borobudur Bersatu Gelar Aksi Damai dan Doa bersama menolak relokasi ke Pasar Seni Borobudur di Kujon, Kabupaten Magelang, Sabtu (3/2/2024).

Harianindonesia.id  – Magelang, Pemerintah kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah bersama Perusahaan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Berencana mentata pedagang dengan membangun Pasar Seni di Kujon, kabupaten Magelang. Namun, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar yang tergabung dalam “Asosiasi Pedangan TWC Borobudur Bersatu” karena yang terkesan dipaksakan.

Ribuan masa dari masyarakat sekitar kususnya Pedagang Taman Wisata Candi ( TWC ) Borobudur menggelar aksi damai, Doa bersama dan menyampaikan aspirasi melalui orasi juga secara tertulis di ratusan sepanduk yang di bawa peserta aksi di jalan Medang Kamulan, Borobudur, Magelang. Pada, Sabtu ( 3/2/2024 ).

Dinamika taman wisata Candi Borobudur di Magelang secara administrasi terlihat baik, Akan tetapi dalam kebijakan pembangunan pasar seni kujon untuk merelokasi semua pedagang di sekitar taman wisata candi Borobudur yang merupakan masyarakat sekitar,  di duga menimbulkan konflik dan pertanyaan – pertanyaan kritis.

Pantauan media, Doa bersama yang di pimpin ustadz Mufid secara khidmat di ikuti masyarakat sekitar, seluruh pedagang kawasan taman wisata candi Borobudur dengan penuh keprihatinan.

Ketua Asosiasi Pedangang TWC Borobudur Bersatu Jimi Belindo alias Blendo dalam orasinya mengatakan, Terkait pembangunan pasar seni di kujon dari awal masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai pedagang sekitar taman wisata tidak pernah di libatkan dalam musyawarah. Sosialisasi tentang relokasi pedagang ke pasar seni kujon pun baru di lakukan setelah proses pembangunan berjalan.

“Sampai saat ini Pemerintah kabupaten Magelang tidak pernah mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari taman wisata candi Borobudur. Di kecamatan borobudur sendiri di urutan 14 termiskin dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang”. Ungkapnya.

SIMAK JUGA :  Di Singapura, Penyebar Hoaks Denda Rp 10 Miliar

Blendo menambahkan pembangunan pasar seni kujon jelas melanggar aturan yang di buat pemerintah itu sendiri, Jelas merusak “Cagar Budaya”.  Yang mempunyai peran penting dalam mempertahankan identitas budaya suatu masyarakat. Cagar budaya juga dapat menjadi simbol identitas nasional suatu negara.

Kami pedagang taman wisata candi borobudur bersatu lebih merapatkan barisan, Untuk tetap menolak pembangunan pasar seni di kujon Borobudur”. Akan mempertahankan pengakuan dari UNESCO bahwa candi Borobudur terdaftar warisan dunia ( World Heritage List )”, Tegasnya.

Bahkan dalam waktu dekat seluruh pedagang taman wisata candi Borobudur akan melanjutkan aksinya untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Magelang”. Pungkasnya.

 

( Tim Red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *