Ancam KNKT, Lion Air Dikecam Pengamat

  • Bagikan

Dewinta Pringgodani, SH, MH

JAKARTA – Lion Air berencana menggugat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Mereka mengklaim pesawat JT-610 laik terbang.

Ancaman itu tertuang dalam surat PT Lion Mentari Airlines yang ditujukan kepada KNKT. Surat itu sebagai respons atas preliminary report atau laporan awal investigasi pesawat PK-LQP yang jatuh pada Senin pagi (29/10/2018).

Namun ancaman Lion Air itu dikecam keras pengamat politik hukum dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH. Menurut Dewi tak pantas Lion Air mengeluarkan Bancakan seperti itu.

“Konyol mereka (Lion Air). Itu memang tugas KNKT. Itu Direktur Utama Lion Air belajar lagi deh” kata Dewinta Pringgodani kepada harianindonesian.id kemarin di Jakarta.

Menurut wanita cantik kelahiran Solo tersebut, laik tidaknya pesawat terbang memang wewenang KNKT. Dia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional maka perlu diambil langkah secara terencana dan terpadu dengan peningkatan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Maka dibentuklah Komite Nasional Keselamatan Transportasi melalui Keppres Nomor 105/1999,” katanya.

Tugas KNKT, kata Dewi, seperti dipaparkan melalui situs resmi mereka serta Keppres No.105/1999, beberapa tugas mereka antara lain yaitu melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

“Kemudian memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi,” Dewi menjelaskan.

Kemudian beberapa fungsi dari KNKT ialah mengenai pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi, permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

“Berikutnya tentang pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi, lantas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi.

Dijelaskan selanjutnya mengenai fungsi KNKT adalah mengenai pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi. Lalu melaksanakan monitoring/pemantauan
dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi.

“Berikutnya menyusun pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, melaksanakan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM, hingga menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan, serta melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli,” ujar Dewi.

Lion Air

Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait dalam konferensi persi di Jakarta, Rabu malam (28/11//2018) mengatakan, ada ketidaksesuaian antara laporan yang dikeluarkan oleh KNKT dengan pemberitaan di media.

“Ada berita yang beredar kita di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tak layak terbang sejak terbang dari denpasar. Pernyataan ini menurut kami tak benar,” katanya seperti dikutip Antara.

Edward mengancam, bilan permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapat respons, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

SIMAK JUGA :  Mendagri Minta Satpol PP Lebih Humanis

Dia membantah bahwa pesawat PL-LQP tidak laik. “Kami selalu memberikan data yang tidak benar, ini perlu kami klarifikasi. Namun dalam kasus ini ada dua dokumen yang berbeda memang ya. Jadi tak benar bahwa pesawatnya tak laik terbang dari Denpasar,” katanya.

Terkait perbedaan jumah kru kabin di pesawat, Edward menuturkan satu kru merupakan inspektur jadi tidak terhitung sebagai kru di data kotak hitam Flight Data Recorder (FDR). “Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap kejadian ini,” katanya.

Rekomendasi KNKT

Sebelumnya KNKT menerbitkan dua rekomendasi untuk maskapai Lion Air terkait kecelakaan pesawat PK-LQP nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Investigator KNKT Subkomite Penerbangan Nurcahyo Utomo menyebutkan rekomendasi itu adalah pertama, menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.

Rekomendasi kedua adalah menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

“Jadi, ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan yang sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta, dengan kondisi adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan,” katanya.

Sementara itu, untuk rekomenasi kedua, Nurcahyo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas.

“Di weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam,” katanya.

Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan pengunduhan dokumen dari kotak hitam flight data recorder (FDR) yang telah ditemukan namun untuk cockpit voice recorder (CVR) masih belum ditemukan.

Kecam Lion Air

Sementara itu Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH pengamat politik, hukum dan keamanan mendukung Polri menyelidiki kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 secara menyeluruh dan tuntas.

“Ini bukan kejadian pertama kali. Sudah berkali-kali pesawat milik Rusdi Kirana memakan banyak korban jiwa. Saya minta Polri mengusut kasus ini secara tuntas dan periksa manajemennya,” kata Dewinta kepada kabarpolisi.com hari ini di Jakarta.

Menurut Dewi, Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air juga harus diperiksa. “Saya curiga ada ketidakseriusan manajemen mengelola maskapai penerbangan ini dengan benar,” katanya.

Namun, ketika disinggung apa bentuk ketidakseriusan manajemen, wanita cantik kelahiran Solo ini mengatakan, biar lah itu urusan Polri. “Saya tak ingin mendahului Polri. Kita beri kesempatan Polri menuntaskan masalah ini,” kata Dewi.

Dewinta Pringgodani berharap kejadian yang menimbulkan banyak korban ini tidak boleh terulang. “Sudah sangat banyak air mata keluarga korban tumpah. Kita tak ingin kejadian ini terulang. Cukup ini yang terakhir,” tegas Dewi. (Rizal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *