Kadin Indonesia : Kamu Mau Cari Apa dalam Kasus Kadin Sumatera Barat?

  • Bagikan

Oleh : Awaluddin Awe)*

Kisruh di tubuh Kadin Sumatera Barat sampai saat ini masih belum berakhir. Perseteruan antara dua kubu yang terpisah akibat penggantian 80 persen pengurus Kadin Sumbar di SK 078 masih terus bergejolak.

Kabar terkini, para pengurus Kadin Sumbar yang berada diluar, bersama sejumlah Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumbar kini telah membentuk Tim Penyelamatan Kadin Sumatera Barat atau TPKSB.

Tim ini juga disupport oleh sejumlah pengurus Kadin Kabupaten Kota yang diberhentikan secara sepihak, dengan menunjuk karateker di 11 Kadin Kabupaten Kota oleh Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh. Padahal, para pengurus Kadin Kabupaten dan Kota itu, sebelumnya sudah mendapat fasililitas dari Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roslaini untuk menunda pelaksanaan Mukab dan Muko selama enam bulan, karena terjadinya Covid -19.

Dagelan ‘pembantaian’ Kadin Kabupaten Kota dengan membentuk karateker ini, sungguh sangat menyakitkan hati mereka. Sebab selama puluhan tahun bergabung di Kadin, tetapi oleh Ramal Saleh dibuang begitu saja. Dengan alasan setelah diberi peringatan untuk melaksanakan Mukab dan Muko tetapi tidak dilaksanakan juga, makanya dibentuk karateker.

Situasi Kadin pada saat Covid 19 memang sangat memprihatinkan. Jangankan untuk mengurus organisasi Kadin, untuk mengurus usaha sendiri sendiri saja, para pengurus Kadin Kabupaten dan Kota di Sumbar sudah kewalahan. Mereka sudah mengajukan permintaan perpanjangan jadual Mukab dan Muko tetapi tidak digubris oleh Kadin Sumbar dan Kadin Indonesia.

Kadin Indonesia tanpa memberikan pertimbangan logis terhadap permasalahan yang dihadapi Kadin Kabupaten kota di Sumbar, memberikan fasilitas kepada Pengurus Kadin Sumbar untuk mengkaratekerkan mereka, dan sekarang sudah terbentuk 11 Kadin Kabupaten Kota hasil karateker.

Saya menemukan sejumlah fakta yang tidak ideal dalam proses karateker tersebut. Pertama, penunjukan seorang ketua kareteker untuk satu hingga empat Kadin Kabupaten dan Kota, sehingga mengesankan, seolah olah tidak ada orang lain yang bisa ditunjuk sebagai karateker.

Kedua, Waketum OKK Kadin Sumbar ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan pada kepengurusan Karateker Kadin Kabupaten Kota, seolah olah bahwa hanya Waketum OKK Kadin Sumbar saja yang legitimed untuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan.

Ketiga, komposisi dan struktur usaha calon pengurus Kadin Kabupaten Kota hasil karateker tidak mencerminkan daya dukung dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Kabupaten Kota seperti Gapensi, REI, Inkindo dan lain lain sebagainya. Para pengurus Kadin Kabupaten Kota yang dibentuk hanya mengurus izin usaha dari desa atau nagari, lalu kemudian didaftarkan untuk mendapatkan KTA Kadin Indonesia.

Dagelan Kadin Indonesia

Saya mencermati proses dagelan ini sejak dari mulai kisruh pemberhentian 80 persen pengurus Kadin Sumbar termasuk tiga Ketua Dewan yakni Dewan Pertimbangan, Wanhat dan Wanhot.

Dalam pemberhentian ini diketahui bahwa Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh terang terangan melanggar AD ART tentang status Wanhat, Wantim dan Wanhot. Dalam ketentuan itu, lembaga yang bisa memberhentikan ketiga dewan tadi adalah pleno dewan bersangkutan, bukan oleh atas usulan dari Pengurus Kadin Sumbar. Tetapi riskannya Kadin Indonesia menerbitkan SK pemberhentian ketiga Dewan tadi.

Setelah melalui serangkaian kritik, masukan, saran dan bahkan kemudian meluas kepada pemberitaan di media, Kadin Indonesia kemudian membatalkan pemberhentikan ketiga ketua dewan tadi dan menerbitkan SK baru. Tetapi dalam SK 031 itu, 80 persen pengurus yang diberhentikan bersama ketiga ketua dewan tadi tidak juga dimasukan menjadi pengurus. Padahal dalam pemberhentian pengurus itu pun mekanisme sudah salah yakni tidak ada pleno dan tidak ada mekanisme permintaan pertimbangan dan nasihat dari ketiga dewan yang ada di Kadin.

Setelah berhasil melakukan pembentukan Kadin Kabupaten Kota melalui skema karateker, Pengurus Kadin Sumbar kemudian menggelar Musyawarah Propinsi ke VII untuk memilih pengurus baru Kadin Sumbar periode 2022-20227. Tetapi sekali lagi proses yang dilakukan juga menabrak aturan di Kadin Indonesia.

SIMAK JUGA :  Budi Syukur Beberkan Pelanggaran Kadin Sumatera Barat di Rapat Kadin Indonesia

Pelaksanaan Musprop Kadin sejatinya melihatkan Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan, partisan dari Wanhat dan Wanhot. Sebab kepengurusan Kadin itu kolektif kolegial. Tradisi itu berjalan sejak Kadin Indonesia dibentuk.

Tetapi pada Musprop Kadin Sumbar Dewan Pertimbangan tidak dilibatkan sama sekali. Tidak dilakukan konvensi penjaringan calon ketua umum dan calon pengurus hasil musprop. Dan tidak ada agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua Wantim Kadin Sumbar. Semua proses musprop hanya melibatkan pengurus tok.

Pelanggaran ini kemudian dikritisi oleh para pengurus Kadin Sumbar yang sudah diluar bersama dengan Ketua ketua Dewan yang sudah masuk di dalam kepengurusan Kadin Sumbar. Tepat satu hari menjelang pelaksanaan hari Musprop Kadin Sumbar, 23 Juli 2022, Waketum Kadin OKK Kadin Indonesia menurunkan surat kepada Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang berisi penundaan Musprop sampai 23 September 2022.

Dan yang membuat heboh surat itu adalah, Eka Sastra secara terbuka menyebutkan bahwa kepengurusan Kadin Sumbar dibawah Ramal Saleh akan dilanjutkan sampai terlaksananya Musprop lanjutan 23 September 2022. Padahal sesuai pasal 24 AD ART Kadin Indonesia, kepengurusan Kadin daerah yang gagal melaksanakan musprop, apalagi dalam limitasi dua bulan setelah kepengurusan berakhir, maka harus dikaratekerkan.

Sampai disini diskusi tentang sah atau tidaknya kepengurusan Kadin Sumbar pasca Musprop belum mendapatkan jawaban, sampai kemudian akan dilakukannya rapat antara Ramal Saleh Cs dengan ketiga ketua dewan di Kadin Sumbar, Rabu (3/8/2022) di kantor Kadin Indonesia.

Apa yang Kau Cari Kadin Indonesia?

Saya sebagai pemerhati masalah Kadin sejak tahun 1995 ingin bertanya kepada Kadin Indonesia tentang : apa sesungguhnya yang dicari Kadin Indonesia dari kasus Kadin Sumbar ini. Mengapa pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan Kadin Sumbar sepertinya dibiarkan saja oleh Kadin Indonesia, dan setelah mencapai puncak krisis, baru kemudian diluruskan.

Sejak kapan Kadin Indonesia bersikap seperti ‘Pak Turut’ dalam kasus Kadin Sumbar sampai sampai berani mengorbankan marwah Kadin Indonesia yang sesungguhnya sangat dihormati dunia usaha di Indonesia dan di dunia.

Mengapa berhadapan dengan kasus Ramal Saleh, Kadin Indonesia seperti sangat mengkultuskan dirinya, sehingga tidak cakap lagi dalam mengambil keputusan. Kesan yang saya tangkap ‘persekongkolan’ pada saat Munas Kadin Indonesia di Kendari sepertinya harus dilanjutkan ke Musprop Kadin Sumbar.

Para pengurus Kadin Indonesia sepertinya mendapatkan massage, apapun, bagaimanapun, dengan cara apapun, Ramal Saleh harus jadi Ketua Kadin dua periode. Begitu kesan yang saya tangkap dari propoganda kasus musprop gagal Kadin Sumbar.

Sebagai contoh, Waketum OKK Kadin Indonesia sampai harus menggelar rapat bersama Pengurus Kadin Sumbar dan Ketua ketua Dewan di Kadin Sumbar. Pihak Kadin Indonesia sama sekali tidak melihat lagi faktor senioritas di Kadin Indonesia dalam memaksakan kehendak dan rencana rencana seperti apa di Musprop Kadin Sumbar lanjutan.

Dan yang lebih riskan lagi, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid melihat proses ini dari jauh, tanpa ada keinginan sama sekali mengundang Basril Djabar, Leonardy Harmainy dan Budi Syukur untuk bicara dari hati ke hati antara yunior dan senior di Kadin Indonesia.

Betapapun, Basril Djabar pernah menjabat 10 tahun sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. Hargailah orang tua.

Apa yang sebenarnya kau cari Kadin Indonesia?

*)Penulis adalah Pemimpin Umum Harianindonesia.id dan Pimpred Kabarpolisi.com, tinggal di Jakarta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *