Tambang Pasir Ilegal Makin Marak Di Lereng Merapi, Diduga APH Tutup Mata

  • Bagikan

 Lokasi pertambangan Ilegal Talange, Desa  Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Senin ( 22/1/2024 ).

Harianindonesia.id  – Magelang, Tambang Ilegal marak seperti di lereng Merapi, Hutan pinus Lokasi Talanh desa Kemiren dan Sungai Mbatang dan Sungai Ireng desa Nggablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Puluhan Alat Berat di lokasi pertambang pasir ilegal semakin memperburuk kondisi sungai, Seperti yang terjadi Desa Ngablak bahkan sudah merusak tanggul, bahaya banjir bandang dan tanah longsor yang ada disekitarnya. Senin 22 Januari 2024.

Lokasi Pertambangan Ilegal Sungai Ireng dan Sungai Mbatang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Senin ( 22/1/2024 ).

Berdasarkan pantauan Tim media dilokasi tambang pasir di desa Ngablak sangat memprihatinkan bahkan sudah tidak jelas arus sungai/air lari kemana mana diakibatkan puluhan alat berat melakukan penggalian pasir secara ilegal.

Salah seorang warga sekitar sebut saja MF, Mengatakan bahwa sungai Mbatang bagian hulu merupakan tanggul desa Nggablak, Dengan masuknya puluhan alat berat melalukan aktivitas pengerukan pasir secara ilegal akan sangat membahayakan pemukiman masyarakat Ngablak.

Ia berharap Aparat penegak hukum (APH) Melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang yang tidak mengantongi izin pertambangan dan memperjual belikan pasir dan batu. Kenapa APH tidak menindak lanjuti para pelaku ? “Kata MF

Bahkan para penambang pasir ilegal atau tidak memiliki izin menjual pasir dengan harga pasir yang sangat murah 400 ribu per Ret, Bahkan informasi yang beredar baru-baru ini ada diantara penambang yang ada jotos dilokasi tambang menandakan kondisi tidak kondusif.

Ironisnya adanya suara sumbang bahwa ada Obral izin tambang yang terjadi Sehingga para penambang tidak ditindak oleh APH. Atau adanya beckingan” tuturnya.

SIMAK JUGA :  Sore Ini Sukabumi Digoyang Gempa 5,4 SR

Dan kuat dugaan kalau para penambang ada yang dibeckingi oleh aparat penegak hukum sehingga para pelaku tidak ditindak dan keras kepala dan ini jelas terjadi, setiap petugas turun kelokasi tambang semua penambang langsung parkir dengan alat beratnya tidak ada yang beraktivitas.

Menurut salah pemerintahan desa Ngablak mengatakan bahwa puluhan alat berat yang beroperasi tidak memiliki surat izin rekomendasi lokasi untuk melakukan aktivitas tambang ataupun IUP yang dikantongi para penambang.

Dan harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan tambang Ilegal, Dimana sebelumnya sesuai surat edaran pemerintahan desa pun pernah di keluarkan terkait pemberhentian seluruh Aktivitas panambangan.”tutupnya. ( Tim Red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *