Sambut Bulan Suci Ramadhan Pemko Solok Lahirkan Kesepakatan Bersama

  • Bagikan

Kota Solok, Harianindonesia.id – Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M, Pemerintahan Kota Solok bersama, Forkopimda, Kemenag dan Tokoh Masyarakat melahirkan Kesepakatan Bersama yang menjadi panduan masyarakat dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H tahun 2020 di Masa Pandemi Covid -19.

“Maklumat itu sesuai juga dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri dan Maklumat MUI Sumatera Barat,” ujar Walikota Solok didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Nurzal Gustim, Rabu, (22/04) di Balai Kota Solok.

Walikota Solok H. Zul Elfian menguraikan, kesepakatan bersama tersebut berisikan antara lain, kepada umat Islam, mari bersama-sama kita bersihkan niat dan sucikan hati dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1441 H. Segala aktifitas masyarakat agar mematuhi maklumat bersama pemerintah kota, Forkopimda dan tokoh masyarakat Kota Solok,

“Maka untuk sementara waktu, warga tidak melaksanakan sholat jum’at, sholat berjamaah lima waktu, sholat tarawih, tilawah dan tadarus di masjid, mushalla/surau atau tempat-tempat lainnya. Namun, ibadah dimaksud agar dilaksanakan di rumah dengan keluarga,”paparnya.

Walikota Solok meminta, agar masyarakat di jajaran Penerintah Kita Solok. Untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, jemaah secara fisik, seperti buka bersama, tabligh akbar, majelis taklim dan kegiatan keramaian lainnya.

Zul Elfian menghimbau, kepada semua pemilik restoran, rumah makan dan kedai minuman, diminta untuk tidak membuka usahanya pada siang hari selama bulan ramadhan. Begitu juga semua pemilik usaha karaoke keluarga, obyek wisata, warnet, videogame playstation, rumah billyard dan live music atau tempat hiburan lainnya.

“Selanjutnya, untuk menjaga ketersediaan sembako dan BBM, diminta kepada masyarakat untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhannya,”pintanya.

“Maka kepada masyarakat yang ada perantauan, untuk menunda mudik ke Kota Solok. Namun apabila keadaan mengharuskan, diminta untuk melaporkan kedatangannya kepada posko penanganan covid-19 atau RT dan RW setempat,”jelas Zul Elfian.

SIMAK JUGA :  HTI vs Menteri Hukum dan HAM dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pembubaran HTI!

(Roni Natase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *