Pembangunan Tower Sutet PLN Ditolak Warga Sepang Simin Gunung Mas

  • Bagikan

GUNUNG MAS, harianindonesia.id – Warga Sepang Simin Kecamatan Sepang Kabupateng Gunung Mas menolak pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) milik PT. PLN Cabang Kotawaringin Timur, Sampit. Karena Sutet diduga dibangun tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu terhadap warga setempat yang terkena lintasan kabel.

“Kami menolak keberadaan tower yang akan dibangun oleh PLN. Kebetulan posisi tower itu persis di samping rumah kami jaraknya kurang lebih 5 meter,” kata Edy Subara (45) salah seorang aktivis LSM Laskar Borneo Kalteng kepada Suarabhayangkara.com, Kamis (3/01/2019).

Menurut Edy, kegiatan proyek tower Sutet ini diduga belum melakukan sosialisasi dengan warga setempat yang terkena lintasan kabel.

“Sehingga proyek PLN yang berada di Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang ini sangat tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah,” ungkap Edy.

Masih kata Edy, undang-Undang ketenagalistrikan sudah jelas yakni Nomor 30 tahun 2009, setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi keselamatan.” antara lain aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup dan ramah lingkungan,” kata Edy.

Selain itu lanjut Edy, peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2018 menyebutkan kompensasi atas tanah, bangunan atau tanaman yang berada dibawah ruang, bebas dari jaringan transmisi tenaga listrik.

“Pasal 33 Peraturan Pemerintah nomor 14 2012, penyedia tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman,” jelas Edy.

Ditambahkannya, tower tinggi serta kabel konduktor telanjang melintas di pemukiman penduduk menimbulkan ketakutan warga jika roboh.”apalagi Desa tersebut kerap terjadi banjir,” tambah Edy.

Edy berharap, jika PLN tetap melaksanakan pemasangan tower tersebut, pihak pelaksana terlebih dulu membuat kesepakatan terhadap masyarakat

SIMAK JUGA :  Aparat Pemerintah dan Hukum Harus Sikapi Laporan Warga

“Kami masyarakat meminta adanya jaminan dari pihak pelaksana proyek jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan dan keselamatan akibat adanya tower dan kabel Sutet milik PLN,” harapnya.

Masyarakat sangat mendukung program Pemerintah, namun kata Edy tetap memperhatikan keselamatan warga dan berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, Unit Induk Pembangunan PLN Cabang Kotawaringin Timur Sampit tidak dapat dikonfirmasi.

Sementara humas PT PLN Persero wilayah Kalimantan Tengah, Dedy juga tidak bisa memberikan tanggapannya.”Karena beda wilayah kami pak, memang dulu kantornya di Palangka Raya tetapi sudah pindah di Sampit,” demikian.

(Parlin/Masroby)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *