Memutus Mata Rantai Covid 19 Pemko Solok Resmi Berlakukan PSBB

  • Bagikan

Solok, Harianindonesia.id – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID -19), Pemeritah Kota Solok resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April 2020 S/d sampai tanggal 5 Mai 2020.

Pemberlakuan PSBB ini, sesuai dengan surat edaran dan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Atas persetujuan pemerintah Pusat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Sumbar ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020.

Berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di Kota Solok, Walikota Zul Elfian mengimbau warga Kota Solok membatasi aktivitas di luar rumah dengan penuh kesadaran dan disiplin.

“Pemberlakuan PSBB tersebut selanjutnya dengan Instruksi Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok,” ujar Zul Elfian didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, dalam Rapat OPD Senin (20/04), di Kota Solok.

Walikota Solok Zul Elfian menekankan, agar pemberlakuan PSBB di Kota Solok berjalan baik dan maksimal. Pihaknya menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sosial budaya serta berbagai perkumpulan diantaranya, pertemuan Politik, pertemuan Olahraga serta pertemuan hiburan, pertemuan akademik, dan pertemuan budaya di wilayah Kota Solok selama pelaksanaan PSBB itu.

Pembatasan kegiatan sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19); Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

Kemudian lanjut dia mengatakan, pembatasan tranportasi dimana. Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat, “Mengenai transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang. Tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP,”terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Zul Elfian, pembatasan kegiatan keagamaan.
Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba. Begitu juga dengan pemakaman yang bukan karena covid 19. Juga dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan.

SIMAK JUGA :  Tiga Lagi Keluarga Pasien Covid-19 Positif Virus Corona di Padang Panjang

Pembatasan disetiap supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok, Pasar dengan pembatasan waktu. Khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian, Penyedia makanan. Hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus), dengan menggunakan masker dan menjaga jarak, dengan pengaturan jarak antar orang.

Begitu juga papar Zul Elfian, pembatasan disetiap Apotek dan toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang, Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU, Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM, penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel.

“Bank, kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM, Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian, RS, Puskesmas dan Faskes Umum, Media cetak dan elektronik,” terang Zul Elfian.

Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Solok sendiri.

Walikota Solok mengatakan, maka berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 04 Mei 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi daerah kedepanya.

Untuk itu tekan Walikota Solok, agar nantinya tidak di perpanjang lagi, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi semua aturan dari protokol pemerintah. Sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. “Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya dengan menggunakan masker dan tetap mematuhi hal-hal yang telah diatur oleh pemerintah,”tutupnya.

(Roni Natase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *