Hari I PSBB, Fadly Amran Salurkan Sembako bagi 8.432 KK yang Terdampak COVID -19

  • Bagikan

Padang Panjang, harianindonesia.id – Pada hari I pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang Panjang, Rabu (22/04), Walikota Fadly Amran menyalurkan sembako bagi  8.432 KK yang terdampak COVID -19.

“Bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan dampak COVID -19, silahkan melapor ke Dinas Kesos Padang Panjang,” kata Wako Fadly Amran, saat acara penyerahan simbolis sembako kepada warga kelurahan Silaing Bawah (barat) dan Kelurahan Koto Panjang (timur) , Rabu (22/04).

Ikut mendampingi Wako Fadly Amran dalam penyaluran sembako tersebut Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul bersama Forkopimda plus, dan Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan Kepala OPD terkait.

Bantuan Sembako yang diserahkan pada hari ini adalah berupa beras seberat 9 kg per bulan yang dananya berasal dari APBD Padang Panjang. Berdasarkan data jumlah penerima bantuan beras ini sebanyak 8.432 KK.

Walikota termuda meminta masyarakat Kota Padang Panjang agar tidak khawatir dengan kondisi ekonomi saat ini.  Sebab untuk makan dan kebutuhan pokok sehari-hari selama 3 bulan kedepan insyaallah sudah disiapkan.

“Untuk itu, bagi masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa terdampak akibat Covid-19 ini, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial dengan syarat harus ber KTP Padang Panjang (warga asli Padang Panjang), “jelasnya.

Selain itu, kata Fadly, Pemko Padang Panjang juga sudah menyiapkan bantuan berupa uang tunai tetapi waktunya tidak bersamaan dengan beras.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita realisasikan,” tambahnya.

Apel PSBB

Sebelumnya, saat memimpin Apel PSBB di Lapangan Kompi Markas Secata B Rindam I/BB Padang Panjang, Walikota Fadly Amran, menyampaikan bahwa PSBB adalah langkah terbaik yang harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Sumbar merupakan zona merah di Pulau Sumatera. PSBB adalah langkah terbaik yang harus kita lakukan sekarang. Intinya di PSBB ini kita memastikan  masyarakat tetap di rumah,” ungkap Fadly.

Apel diikuti Wakil Walikota Drs. Asrul, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang  Dwi Indrayati, SH. MH, Perwira Penghubung Dandim 0307/Tanah Datar Mayor Inf Supadi, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si dan sejumlah pejabat Pemko Padang Panjang.

SIMAK JUGA :  Pemkab Meranti Beri Bimtek Puluhan Tenaga Kelistrikan Penerangan Jalan Umum 

Fadly berharap tidak ada yang terjangkit Virus Corona di Kota Padang Panjang, dengan kerjasama seluruh stakeholder. “Dengan tata cara yang telah dibahas, antara lain mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padang Panjang mudah mudahan virus corona tidak melanda Kota Padang Panjang,” ungkap Wako.

Fadly juga memaparkan sejumlah ketentuan teknis yang harus diawasi dalam PSBB. Diantaranya pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan atau maksimal 5 orang, dengan ketentuan di depan hanya sopir, sementara empat penumpang duduk masing masing dua orang satu tempat duduk.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor tidak boleh membawa penumpang.

Sementara
Toko toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, mesti ditutup. ” Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi. Sehingga dua minggu kedepan, betul betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu,” ungkap Wako.

Terakhir, untuk rumah makan, restoran, atau
warung nasi sistemnya hanya
“take away”. Pembeli membeli makanan dan langsung dibawa pulang. ” Tidak ada duduk-duduk di Warung, hanya membeli habis itu pulang,” lanjut Wako.

Sejumlah sektor yang diperbolehkan antaralain : Energi, Pasar Rakyat, Warung Kelontong, Komunikasi dan Teknolgi Informasi , keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH yang ikut memyampaikan arahan pada Apel PSBB, kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan  tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ibadah. “Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, pihak keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB. Kepada jajaran petugas Kapolres mengingatkan, PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan. “Masyarakat bisa melakukan aktifitas tetapi sangat dibatasi,” pungkasnya.

(awe/rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *