Dampak Covid-19, Sepuluh Paket Proyek DAK di Alor Dihentikan

  • Bagikan

MEL ATAKAY,MT

Alor – NTT, harianindonesia.id – Menindak lanjuti Surat Edaran Mentri Keuangan RI terkait penghentian penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 selama pandemi covid-19, tentu berdampak terhadap alokasi anggaran pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah – daerah, termasuk di Kabupaten Alor.

Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Alor, Mel Atakay, MT menyampaikan, pihaknya telah menghentikan proses 10 paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sesuai Surat Edaran Mentri Keuangan. 10 paket proyek tersebut merupakan paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas kelautan dan Perikanan.

” Selain 10 paket proyek yang bersumber dari DAK tersebut, untuk paket proyek lain prosesnya tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada pergeseran waktu. Jadi setelah kita proses selesai, pemenangnya kita kirim ke PPK dan PPK harus melakukan kontrak sehingga pekerjaan bisa berjalan “, tutur Atakay di Kantornya (21/04).

Atakay menjelaskan, saat ini paket proyek dengan nilai diatas 200 juta rupiah yang dikirim ke Unit Layanan Pengadaan berasal dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

6 OPD tersebut yakni Dinas PUPR 36 paket, Dinas Kesehatan 10 paket, Dinas Kelautan dan Perikanan 2 paket, Dinas Peternakan 2 paket, Bagian Umum 5 paket dan Dinas Perhubungan 1 paket, sehingga total keseluruhannya 56 paket.

” Dari 56 paket ini, 5 paket yang sudah selesai proses pelelangan. Sementara 41 paket proyek yang masih dalam proses “, jelasnya.

Menurut Atakay, sesuai data paket tender yang sudah disirupkan sebanyak 88 paket proyek, artinya masih ada paket proyek yang belum diproses, tidak termasuk 56 paket proyek yang kini dalam penanganannya, termasuk 10 paket proyek DAK yang prosesnya dihentikan tersebut.

SIMAK JUGA :  YARA Sebut Bupati Nagan Raya Blunder

Untuk itu Mel Atakay mengharapkan agar PPK di masing-masing OPD untuk segera memproses paket proyek lainnya sehingga dilakukan proses pelelangan sesuai arahan Bupati Alor.

Para kontraktor yang sudah ditunjuk sebagai pemenang agar langsung bekerja karena dalam kontrak ada masa waktu kerjanya yang terus berjalan.

” Tentunya mereka (kontraktor) harus mentaati anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan, sehingga dalam bekerja tetap menggunakan masker, jaga jarak “, tegasnya.

Mel atakay menambahkan, selama masa pembuktian, bagi kontraktor yang berada di Alor bisa langsung membawakan dokumen secara langsung ke kantor ULP tetapi semua pihak harus mentaati protokol kesehatan yang sudah dianjurkan Pemerintah.

” Tetapi bagi kontrator yang berada di luar Alor bisa melakukan pembuktian lewat vidio konfrens, itu yang disyaratkan selama pandemi covid-19 ini. Jadi dokumen aslinya di scan dan di upload ke sistim, nanti kita lihat ” ucapnya menutup.

(viktor)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *