Mahkamah Konstitusi Diharapkan Berani Membatalkan Hasil Pilkada di Kota Tangsel

  • Bagikan

Demi tegaknya proses demokrasi Pilkada yang jujur dan adil, maka MK diharapkan mampu mengakomodir dan mempertimbangkan masukan serta bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan Muhamad-Saraswati nomor urut 1 di Pilkada Kota Tangsel.

Adanya proses manipulasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh pasangan incumbent ini, merupakan sebuah bukti di depan mata tentang banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan incumbet.

Adapun berbagai kecurangan yang dilakukan oleh incumbent sebagai petahana dalam Pilkada di Kota Tangsel, mulai dari pengerahan birokrasi, ASN, Bantuan Bansos.

Salah satunya adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2-8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.

Sebagai Wali Kota Tangsel, Airin jelas sekali menyalahgunakan jabatannya dengan turut serta membantu melakukan kampanye terselubung di masa tenang untuk melakukan pemenangan kepada pasangan nomor urut 3.

Selain itu juga ditemukannya indikasi tidak menjaga netralitas dan independensi sebagai Wali Kota dalam pelaksaan Pilkada di kota Tangerang Selatan.

Banyaknya temuan yang menyebutkan bahwa Paslon incumbent melakukan dan memperalat ASN untuk menggalang suara serta menggerakan ASN untuk meraih dukungan, oleh karena itulah kami menuntut agar MK dapat memberikan sangsi untuk mendiskualifikasi Paslon incumbent dengan praktek kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Sepak terjang pasangan calon incumbent dalam Pilkada di kota Tangsel diduga melakukan banyak penyimpangan, salah satunya money politics yang telah menciderai proses demokratisasi serta bertentangan dengan semangat Pilkada yang jujur dan adil.

Pada Pilkada kota Tangsel 2020 seharusnya Paslon nomor urut 3 bisa gugur karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang.

SIMAK JUGA :  Lawan Penyebar Berita Bohong, yang Mencemarkan Nama Calon Wakil Walikota Tangsel

Bawaslu seharusnya dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Paslon nomor urut 3 terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) harusnya terkena sanksi diskualifikasi.

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa Paslon incumbent yang maju dalam pilkada memiliki kinerja buruk, sebenarnya rakyat sudah tidak mengharapkan incumbent untuk terpilih kembali.

Tetapi mereka menggunakan berbagai fasiltas dan sumber daya keuangan daerah untuk memenangkan pasangan incumbent ini. Sayangnya berbagai kecurangan ini tidak menjadi perhatian penyelenggara Pemilukada, serta luput dari pengawasan Bawaslu kota Tangsel.

Subtansi dari penyelengaraan Pilkada seharusnya mampu melahirkan pemimpin yang tidak korupsi, serta menjadikan pemimpin yang memenangkan pilkada tanpa kecurangan, serta menjadikan pemimpin daerah yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Oleh Azmi Hidzaqi
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *