OPINI  

RUU Perampasan Aset: Jembatan Politik, Hukum, dan Investasi

Oleh: Daddy Palgunadi, Tan Malaka Institut

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberi penegasan di awal pemerintahannya: RUU Perampasan Aset harus segera dibahas oleh DPR. Pesan ini ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar seluruh fraksi duduk bersama tanpa menunda lagi.

Langkah ini bukan sekadar merespons suara publik yang muak pada korupsi. Ada lapisan kepentingan lain yang tidak kalah penting: arus investasi yang sudah mengarah ke Indonesia.

Korupsi Sebagai Penghalang Modal

Selama bertahun-tahun, investor asing menilai Indonesia memiliki potensi besar tetapi dibebani biaya tinggi akibat praktik rente. Aset hasil korupsi dan pencucian uang masuk ke sektor riil, menciptakan distorsi harga, monopoli, dan ekonomi bayangan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan memperlemah kepercayaan.

Dengan hadirnya RUU Perampasan Aset, negara mendapat instrumen hukum yang kuat untuk langsung merampas aset ilegal tanpa harus menunggu proses pidana yang berliku. Bagi investor, hal ini berarti biaya siluman bisa ditekan dan persaingan usaha menjadi lebih sehat.

Sinyal Politik ke Dunia Usaha

Prabowo memahami bahwa keadilan hukum berkelindan dengan iklim usaha. Saat ia mendorong di percepatan pembahasan RUU ini, pesan yang dikirim ke dunia internasional jelas: Indonesia serius membenahi tata kelola.

Investor dari Amerika, Eropa, maupun Asia Timur melihat mekanisme perampasan aset sebagai standar global. Tanpa itu, Indonesia akan terus dipandang berisiko tinggi. Dengan itu, peringkat utang negara, penilaian lembaga keuangan internasional, hingga indeks kemudahan berbisnis berpeluang membaik.

Momentum Hilirisasi dan Modal Masuk

Indonesia sedang menjadi magnet bagi investasi di sektor hilirisasi nikel, energi baru terbarukan, hingga manufaktur. Modal besar dari luar negeri tengah bersiap masuk. Namun modal tersebut menuntut jaminan: jangan sampai investasi terganjal mafia tanah, permainan izin, atau kartel sumber daya.

SIMAK JUGA :  Maaf Kami Kepada Bapak Bangsa Indonesia

RUU Perampasan Aset bisa menjadi benteng. Aset para predator ekonomi yang diperoleh dari praktik ilegal bisa disita negara, memberi ruang lebih bersih bagi pelaku usaha riil.

Ujian Politik DPR

Kini, bola panas ada di Senayan. Puan Maharani dan seluruh fraksi diuji: apakah berani mengesahkan RUU yang jelas-jelas akan menggerus kepentingan elite lama? Atau justru kembali menunda dengan alasan teknis?

RUU ini menjadi titik uji antara keberpihakan pada rakyat dan kebutuhan investasi bersih melawan kepentingan status quo. Bagi Tan Malaka Institut, inilah pertarungan mendasar: apakah Indonesia akan menempuh jalur pembaruan hukum untuk membuka pintu investasi berkeadilan, atau terus terjebak dalam lingkaran rente.

Penutup

Prabowo sudah meletakkan garis politiknya. Kini publik menanti, apakah DPR berani melangkah seirama. Karena sejarah akan mencatat: RUU Perampasan Aset bukan hanya tentang memberantas korupsi, melainkan juga tentang membangun fondasi ekonomi yang bersih, berdaulat, dan dipercaya dunia. (*)