0leh Awaluddin Awe
Wartawan Senior*)
Saat ini terjadi perang opini tentang perlu atau tidaknya pemekaran Kabupaten Padang Pariaman Selatan yang meliputi kecamatan Ulakan Tapakis, Nan Sabaris, Sintoga, Lubuk Aluang dan Batang Anai.
Ada dua dimensi dalam perang opini itu.
Pertama, berasal dari kelompok penentang pemekaran. Mereka menggunakan dalih : hanya karena dibatalkan pelaksanaan pekan budaya Padang Pariaman menuntut pembentukan kabupaten baru.
Soal ini sebenarnya sudah selesai pada saat Pucuak Adat Kanagarian Katapiang Datuak Rajo Sampono bertemu dengan Bupati John Kenedy Aziz di satu tempat di Pariaman.
Bahkan jauh sebelum itu. Masalah pembatalan pekan budaya itu sudah selesai, pada saat bupati JKA menelpon Datuak Rajo Sampono meminta maaf, termasuk istri Bupati JKA sendiri.
Kedua, kelompok pendukung pemekaran Kabupaten Padang Pariaman bagian Selatan.
Sebenarnya kelompok ini sudah lama ada, bahkan sudah ada sejak sebelum kota Pariaman terbentuk.
Tetapi kelompok pendukung kabupaten Padang Pariaman Selatan tidak terintegrasi dalam organisasi yang solid : semangat saja.
Namun hari ini kelompok pendukung kabupaten Padang Pariaman Selatan sudah sangat solid.
Sudah ada ketua koordinatornya yakni Happy Naldi, tokoh masyarakat Lubuk Alung, mantan anggota DPRD Padang Pariaman plus mantan calon wakil bupati Padang Pariaman.
Sudah ada juga Ketua Tim Ahli pembentukan Kabupaten Padang Pariaman bernama Basri Syafrizal Datuak Srimaharajo Dirajo, pamong senior di kabupaten Padang Pariaman.
Pembentukan kabupaten ini juga telah didukung oleh tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang dan pemuda dari lima kecamatan tadi.
Artinya, dari semangat, dukungan masyarakat dan tim kerja, sudah solid semua. Sepakat untuk pemekaran kabupaten Padang Pariaman Selatan
Mengapa Penting Pemekaran
Gagasan pembentukan Kabupaten Padang Pariaman Selatan adalah proses perkembangan kawasan, baik secara ekonomi, pemerintahan dan politik yang tidak bisa ditolak.
Pembahasan pentingnya pembentukan kawasan ekonomi Padang Lubuk Alung Pariaman (PALAPA) atau kota satelit pengembangan kawasan seperti Jabodetabek, adalah inspirasi dari pembentukan kabupaten Padang Pariaman Selatan.
Kabupaten baru ini memang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti pertambangan, pertanian, pariwisata, perdagangan, pusat transportasi logistik udara, pelayanan penerbangan dan tranformasi agama Islam.
Tetapi secara jujur, potensi yang dimiliki tidak secara signifikan mendorong percepatan pembangunan wilayah Selatan. Sebagai ilustrasi, kawasan ini tidak memiliki pusat pasar yang permanen dan memadai seperti kabupaten lainnya.
Pembangunan kawasan ekonomi lain juga tidak berjalan. Sebutlah misalnya, antitesa dari pembangunan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dalam bentuk pembangunan hotel kelas bintang, kawasan industri dan logistik tidak berkembang.
Kawasan Selatan ini malah terperangkap sebagai daerah hinterland Padang yang tidak bisa berbuat apa apa menangkap peluang pertumbuhan kota Padang.
Seperti ada yang salah dari kawasan Selatan ini sehingga dia tidak bisa berkembang seperti kawasan Tangerang misalnya, yang kemudian berkembang pesat setelah dipecah menjadi tiga pemerintahan.
Dalam konteks itu, prospek pembentukan kabupaten Padang Pariaman Selatan menjadi sangat penting sebagai solusi percepatan pertumbuhan dan pembangunan di kawasan Selatan.
Kita tidak mencurigai bahwa Bupati Padang Pariaman tidak memiliki visi keberpihakan terhadap pembangunan kawasan Selatan, tetapi kita bisa menerima alasan ketimpangan keuangan daerah menjadi sebab pembangunan Padang Pariaman, khususnya kawasan Selatan tidak bisa dipercepat, sebab kawasan utara jauh lebih butuh.
Di utara belum ada rumah sakit permanen, di utara belum ada sekolah unggulan, di utara belum ada puskesmas unggulan, makanya dana daerah banyak diserap kesana, termasuk anggaran pertanian dan jalan.
Salah satu penyebab ketimpangan keuangan daerah itu adalah jumlah ASN Padang Pariaman sudah relatif banyak sehingga memakai 70 persen APBD Daerah. Sementara biaya pembangunan tinggal 30 persen saja lagi.
Dalam konteks ini, maka pemekaran kabupaten Padang Pariaman Selatan adalah solusi mengatasi krisis ketimpangan keuangan daerah : jumlah pegawai yang banyak bisa dipecah menjadi dua. Dengan demikian APBD Kabupaten induk akan sehat dan bisa lebih fokus mengurus wilayah utara.
Antitesa Syarat Pemekaran
Pemekaran lima kecamatan menjadi kabupaten baru juga akan menjadi antitesa dari persyaratan pemekaran harus daerah terisolir, jauh dari pusat pelayanan dan masalah keterbatasan anggaran pembangunan. Sebab dengan pemekaran ini akan lebih mendorong pengembangan kawasan bandara, jalan tol, konsep hinterland Padang dan percepatan pembangunan kawasan Selatan.
Sejarah perjalanan kawasan Selatan Padang Pariaman telah membuktikan bahwa penyatuan kawasan utara dan selatan Padang Pariaman tidak memberikan keleluasan bagi daerah ini untuk berkembang pesat. Padahal dari sisi potensi daerah ini cukup gampang berkembang. Seperti ada sesuatu salah dari penyatuan kawasan utara dan selatan, sehingga kawasan selatan terperangkap outside terus dalam pembangunan.
Sejatinya pemerintah dalam hal ini Pemda dan DPRD Padang Pariaman, Pemprof Sumbar, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi DPRRI dapat melihat secara jernih proyek antitesa persyaratan pemekaran, khusus terhadap kabupaten Padang Pariaman Selatan ini.
Semua kalangan juga diminta secara jernih melihat permasalahan utara dan selatan Padang Pariaman ini. Sebab jika tidak ada solusi pemisahan maka laju pertumbuhan kawasan utara tidak akan pernah cepat dan laju percepatan kawasan selatan terus melambat.
Komisi II DPRRI perlu mempertimbangkan membuka keran moratorium pemekaran daerah untuk merespons pemekaran kawasan seperti dialami wilayah Selatan Padang Pariaman, dimana sejak pemerintahan kabupaten Padang Pariaman terbentuk pembangunan daerahnya seperti itu ke itu saja.
Bahkan pembangunan di kawasan Bandara yang seharusnya lebih pesat terkendala oleh faktor keterbatasan anggaran pembangunan prasarana dan sarana penunjang Bandara dan kawasan hinterland Padang Kota.
Sudah saatnya juga stigma utara selatan Padang Pariaman ini dihentikan Pemerintah Pusat dengan memenuhi pemekaran kawasan selatan, sekaligus memberikan rongga udara pembangunan lebih sehat untuk kawasan utara Padang Pariaman. (*)
Penulis adalah Pemimpin Umum Harianindonesia.id, Pemimpin Redaksi Kabarpolisi.com dan Suarakejaksaan.com, WKU Kadin Sumbar dan penulis biografi, berdomisili di Jakarta













