Tolak Intervensi Ombudsman Dalam Proses Seleksi Internal KPK

  • Bagikan

*Azmi Hidzaqi

Adanya usulan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman soal proses penerimaan pegawai KPK melalui seleksi TWK menuai berbagai protes dan kritik dari berbagai elemen aktivis.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia
( LAKSI ) Azmi Hidzaqi, menilai rekomendasi dari Ombudsmen cacat hukum, ini akan menjadi blunder selain itu juga akan membahayakan Ombudsmen itu sendiri karena Ombudsmen dianggap melakukan akal-akalan soal adanya praktek mal administrasi yang telah terjadi di KPK, yang sebenarnya tidak terbukti.

Hasil rekomendasi Ombudsman dapat dikategorikan sebagai bentuk pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik. Selain itu juga Ombudsman tendensius dalam mengemukakan pendapatnya soal seleksi TWK KPK, maka dari itu kami menilai Ombudsman sudah melakukan penyebaran hoaks, terkait kebohongan yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara. Apa yang telah disampaikan Ombudsman selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri.

“Kondisi ini sudah sangat membahayakan bagi Indonesia, karena lembaga pengawas sebesar Ombudsman ternyata bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan Ombudsmen secara tidak sadar hanya ditunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan
KPK. Padahal prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan.

Saya mengingatkan kepada teman-teman semua, bahwa apa yang dilakukan Ombudsman ini bisa membahayakan dan mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini dilakukan oleh KPK. Tudingan Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi dalam TKW KPK dapat dikatakan sarat dengan rekayasa dan kebohongan yang dilakukan oleh oknum KPK yang tidak lolos TWK. Untuk tujuan agar dapat melemahkan kepemimpinan dan soliditas komisioner KPK. Ternyata dibalik itu semua adanya permainan dari oknum-oknum eks KPK yang selama ini tidak menyukai kepemimpinan komisioner KPK itu sendiri.

SIMAK JUGA :  Pernyataan Sikap: Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK

LAKSI memaparkan adanya sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK selama ini, dan mereka sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif untuk menjatuhkan citra KPK.

Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK.

Tidak hanya itu, mereka juga menggalang dukungan melalui LSM pro asing yang selalu melakukan tekanan publik untuk menyerang lembaga Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaitan dengan adanya persoalan ini, bagaimana masyarakat bisa mempercayai independensi Ombudsman dalam persoalan ini ?

Oleh karena itu kami ragu dengan niat tulus Ombudsman dalam melakukan fungsi kontrol terhadap KPK selama ini, karena ternyata Ombudsman telah melakukan tindakan yang blunder dan salah.

Ombudsman dianggap tidak objektif dan netral. Selain itu, Ombudsman telah melakukan intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya tidak dilakukan .

Menurut Azmi Hidzaqi, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meragukan atau menyangsikan kepemimpinan komisioner KPK saat ini, disebabkan anggota komisioner KPK adalah orang-orang yang dipilih yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di DPR.

*Azmi Hidzaqi, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *