LPTQ Sumbar Berpijaklah pada Profesionalitas

  • Bagikan

Oleh : Wardas Tanjung

Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits Nasional (STQHN) di Sofifi, Propinsi Maluku Utara baru saja selesai dlaksanakan. Hasilnya adalah DKI berada di peringkat satu, Jatim di peringkat dua dan Sumut di peringkat tiga. Sedangkan Sumbar harus puas di peringkat sepuluh.

Posisi sepuluh besar ini masih lumyanlah dibanding propinsi lain yang berada di peringkat sebelas dan seterusnya. Tapi merupakan pukulan bagi pengurus LPTQ Sumbar sekarang, karena di ajang yang sama tahun tahun sebelumnya, Sumbar selalu berada di peringkat lima besar.

Pukulan itu lebih telak lagi jika dibandingkan dengan prestasi Sumbar tahun lalu yang menjadi juara umum pada MTQN tahun 2020 di Padang. Padahal beban kita cukup berat kala itu, karena kita adalah tuan rumah. Selain harus menyukseskan acara, kita juga harus bekerja keras menyiapkan kafilah yang kualifaid.

Secara teknis, penyiapan kafilah ini menjadi tanggung jawab LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Propinsi, sedangkan secara administratif, tanggung jawab itu ada pada Pemda cq Biro Kesra.

Perlu dicatat, prestasi Sumbar menjadi juara umum pada MTQ Nasional ke.39 di Padang masih dalam “kakok” kepengurusan LPTQ yang lama. Sedangkan kegagalan Sumbar di ajang STQHN 2021 ada dalam “kakok” kepengurusan LPTQ yang baru.

Mengapa Sumbar gagal pada STQHN?

Sebetulnya banyak faktor yang menjadi penyebabnya, tapi salah satunya adalah “salah kakoknya” LPTQ sedari awal. Mulai dari penyeleksian dan penetapan peserta sampai pada pelaksanaan pelatihan, yang konon sangat amburadul.

Penetapan pelatih misalnya, tidak seperti tahun tahun sebelumnya. Pelatih kemarin itu sepertinya kurang memperhatikan profesionalitas. Ada pelatih yang belum punya pengalaman sama sekali, tapi karena dia adalah “orangnya” pengurus LPTQ, langsung diangkat jadi pelatih. Sementara orang yang selama ini berperan penting dalam penyiapan kafilah, berpengalaman dan profesional justru disingkirkan.

Mengurus organisasi sekelas LPTQ ini sejatinya dilakukan secara profesional. Tidak bisa dengan perhitungan dia “orang kita” atau tidak. Apalagi dalam penetapan pelatih, harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Harus memperhatikan pengalaman, keilmuan dan prestasi. Tidak bisa karena dia “bukan orang kita” lalu disingkirkan.

SIMAK JUGA :  Tolak Intervensi Ombudsman Dalam Proses Seleksi Internal KPK

Melihat arah angin sekarang, banyak pihak memprediksi penetapan Dewan Hakim MTQ Nasional Tingkat Propinsi Sumatera Barat ke 39 Tahun 2021 yang akan berlangsung di Kota Padang Panjang tgl 12 – 19 Nopember mendatang akan terjadi seperti pada penetapan pelatih kafilah STQHN lalu. Indikasnya sudah mulai terlihat, di mana banyak nama calon Dewan Hakim yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPTQ justru akan bertugas. Mereka sudah diberi aba aba dengan perintah mengukur baju Dewan Hakim secara japrian melalui pesan WA.

Persyaratan Dewan Hakim seperti tertuang dalam surat LPTQ Sumbar kepada LPTQ Kab/Kota Nomor 24/LPTQ-SB/IX/2021 tgl 6 September 2021 tentang pengiriman nama Calon Dewan Hakim MTQN XXXIX Tingkat Prop.Sumbar 2021 antara lain (1) harus sudah berpengalaman menjadi Dewan Hakim di Kab/Kota minimal 3 kali atau telah pernah menjadi Dewan Hakim pada MTQ Tingkat Propinsi Sumatera Barat. (2) pernah mengikuti pelatihan perhakiman tingkat propinsi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Nyatanya, dari beberapa orang yang sudah menerima pesan japri, banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Diantara mereka bahkan ada yang akan jadi Dewan Hakim karena faktor hubungan kekeluargaan dan hubungan simpati kepartaian. Ada pula calon Dewan Hakim yang bertanya tentang item item penilaian dan bagaimana cara menilanya. Aneh kan, dan bayangkan sajalah hasil penilaiannya nanti.

Sesungguhnya ini langkah berbahaya dan akan berdampak buruk terhadap penetapan pemenang dalam cabang/golongan yang akan dilombakan.

Oleh sebab itu, mumpung waktu untuk pelaksanaan MTQ masih ada beberapa hari lagi, hendaknya LPTQ melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap calon Dewan Hakim MTQ Nasional Tingkat Propinsi Sumatera Barat. Hindarilah kepentingan keluarga/klan dan kepartaian, berpijaklah pada aturan dan pertimbangan profesioanlitas. Hakim MTQ itu bukan jabatan untuk dibagi bagi, melainkan amanah dengan dasar keahlian dan profesioanlisme. Apatah lagi yang akan dilombakan adalah Alquran, kitab suci, janganlah mencari cari keruh. LPTQ jangan menyusupkan kepentingan politik kepartaian dalam menetapkan Dewan Hakim. Salam.

Penulis)* adalah wartawan senior, juara 1 MTQ Antar Wartawan se Asia Tenggara, kini Ketua Harian LPTQ Kota Padang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *