ICMI Daerah Minta Pembatasan Tempat Ibadah Selama Covid -19 Dicabut

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐‐ 
Ratusan orang yang mengklaim sebagai pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) daerah mengirimi surat terbuka ke pemerintah terkait kebijakan pembatasan sosial di tempat ibadah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dalam surat yang salah satunya ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur Anies Baswedan itu, mereka meminta pemerintah kembali mengevaluasi dan mencabut keputusan itu agar seluruh tempat ibadah bisa kembali digunakan.

Pengurus ICMI Sulawesi Selatan, Haris Baginda, menyatakan tempat ibadah mestinya menjadi media untuk menguatkan imunitas tubuh dan spirit perjuangan melawan penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Terkait kebijakan PSBB tersebut, perlu evaluasi dan pertimbangan dalam hal penutupan tempat-tempat suci ibadah, seperti masjid dan tempat suci ibadah agama lainya yang diakui secara sah di Indonesia,” katanya lewat keterangan tertulis seperti dikitip CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Menurut Haris, pembatasan sosial di tempat ibadah bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan sila ke-1 Pancasila. Dalam konstitusi dasar negara itu disebutkan, negara mestinya menjamin kemerdekaan penduduk memeluk dan menjalankan keyakinan agamanya.

Oleh karenanya menurut dia, tempat ibadah mestinya tetap bisa digunakan secara efektif. Sebagai solusi, pemerintah bisa menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di sana, dan pelarangan hanya diberlakukan kepada masyarakat yang kondisi kesehatannya tengah terganggu.

“Memerintahkan masyarakat yang kondisi kesehatannya terganggu atau tidak sehat untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat-tempat suci ibadahnya menurut agama dan kepercayaannya,” ujarnya.

Haris berpendapat bahwa pembatasan sosial di tempat ibadah merupakan upaya terstruktur untuk menjauhkan masyarakat dari agamanya. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan penyesatan logika, seolah-olah masjid menjadi media rentan penularan wabah Covid-19.

Karenanya, menurut dia, kebijakan itu berbahaya sebab bisa mengakibatkan degradasi keimanan di tengah masyarakat. Lagi pula, lanjutnya, pembatasan itu juga tak menunjukkan ikhitiar penanganan Covid-19 yang semestinya.

SIMAK JUGA :  Obituari KH Ali Mustafa: Naik Haji Berkali-kali Pengabdi Setan

“Ini merupakan logika pemikiran yang menyesatkan dan bukan bentuk ikhtiar dalam penanganan epidemi Virus Covid-19, yang pada akhirnya akan menjadi bencana degradasi keimanan dan keilmuan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar segera mencabut pembatasan sosial di tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah menurutnya dapat menjadi media meningkatkan imunitas tubuh dan melahirkan semangat perjuangan dalam menghadapi wabah corona di tengah masyarakat.

“Dengan syarat setiap tempat-tempat suci ibadah tersebut, harus difasilitasi pemeriksaan kesehatan dan fasilitas lainnya yang menjadi kebijakan prosedural kesehatan dalam penanganan maupun pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie mengaku tak tahu menahu mengenai surat terbuka yang diklaim dari ICMI tersebut. Namun, ia mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat itu sebagai pengurus ICMI di daerah.

“Itu semua orang ICMI. Saya kenal semuanya. Di seluruh Indonesia banyak pengurus dan anggota ICMI, semua bebas bicara,” kata dia lewat pesan singkat seperti dikutip CNNIndonesia.com.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *