Pengamat Hukum Dhifla Wiyani Sebut Penunjukan Plh Sekdakab Pasaman Sudah Tepat, Hindari Conflict of Interest

  • Bagikan

DHIFLA WIYANI

JAKARTA – Harianindonesia.id :

Pengamat Hukum Dhifla Wiyani menyebut penunjukan Plh Sekda Kabupaten Pasaman oleh Plt Bupati Pasaman Sabar As sudah sangat tepat dilihat dari kemungkinan terjadinya conflict of interes, sekaligus menciptakan tata pemerintahan yang bersih.

“Poin penting dari penetapan Plh Sekdakab Pasaman itu ada disitu. Jangan terjadi conflict of interes dan terciptanya penyelenggaraan tata pemerintah yang bersih dari KKN. Sebab pejabat lama memiliki keluarga yang maju dalam Pileg DPRRI,” ujar wanita cantik asal Lubuk Alung yang akrab dipanggil Olla ini di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Seperti diberitakan Plt Bupati Pasaman Sabar As mencopot Sekda kabupaten Pasaman Mara Ondak dari jabatannya dan kemudian menunjuk seorang Pelaksana harian (Plh) bernama Yasri Uripsyah.

Peristiwa ini sempat menimbulkan kehebohan politik di Pasaman. Sebab selama ini Mara Ondak dinilai memiliki pengaruh yang kuat di Pemkab Pasaman.

Menurut Olla, pencopotan Mara Ondak dan penetapan Plh Sekdakab Pasaman tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pembentukan susunan perangkat daerah.

Justru sebaliknya, kata Olla, penggantian itu harus dilakukan. Sebab bisa menimbulkan conflict of interest. Alasannya salah satu keluarga Mara Ondak maju menjadi calon anggota DPRRI.

“Bukan mustahil dengan masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pasaman pejabat lama bisa terlibat conflict of interest. Sebab seringkali pemilihan legislatif dikaitkan dengan dukungan pejabat,” ujarnya.

Selain itu, tambah Pengacara kenamaan di Jakarta ini, dengan penggantian Sekdakab Pasaman akan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih.

SIMAK JUGA :  Marah, Ketua DPRD Depok Main Usir !

“Saya berharap Sabar AS fokus pada percepatan pelaksanaan berbagai kegiatan dan program unggulan daerah. Pelayanan terhadap publik jauh lebih utama ketimbang menanggapi polemik internal Pemerintahan. Selain itu, dengan sisa masa kerja sebagai PLT Bupati, saya berharap Sabar mampu bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Pasaman,” tandas Olla

Dia juga memberikan apresiasi terhadap instruksi yang memungkinkan kepala dinas memberikan instruksi langsung kepada Bupati tanpa melibatkan Sekkab terlebih dahulu.

Ia melihat langkah ini sebagai tindakan yang tepat, mempertimbangkan tindakan tebang pilih dan kurangnya responsibilitas pejabat sebelumnya dalam menjalankan peran sebagai Sekkab. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *