Pemkab Bartim Sudah Kelima Kalinya Mendapatkan WTP

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Sangat mebanggakan sudah kelima kalinya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Predikat WTP diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas, SE., MM didampingi Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, S.PdI bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (28/05/2021).

Kehadiran Bupati Bartim dan Ketua DPRD Bartim berdasarkan undangan BPK RI Perwakilan Kalteng Nomor 217/S/XIX.PAL/05/2021 tanggal 20 Mei 202, hal tersebut mengacu pada kewenangan dari BPK berdaasarkan pasal 23 E (ayat) 2 UUD 1945 dan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2014, serta turut hadir Sekda Bartim, Panahan Moetar, SE., M.Si, Inspektur Bartim, Ina Karuniani S. Sos., MM dan Kepala PPKAD Bartim, Misno Hartaku, SE., M.Ec.Dev.

Bupati Bartim, Ampera AY. Mebas,SE, MM mengatakan yang di rilis melalui Grup Whatsapp News Room Kominfo Santik Dinas Kominfo Bartim, bahwa kita patut bersyukur karena Bartim telah mendapat WTP yang ke lima kalinya dari BPK RI Perwakilan Kalteng, dan tentunya semua ini berkat kerjasama antar aparatur pemerintah yang selalu bersinergi, ucap Bupati Bartim.

“Walupun demikian kita tetap melakuka pemebenahah-pembenahan sesuai dengan ketentuan dan perundanga-undangan yang berlaku”.

Kita jangan terlena dengan mendapatkan predikat WTP, malah WTP ini sebagai pendorong kita untuk kedepanya agar selalu berhati-hati dengan kegiatan-kegiatan yang “NYATA” sesuai arahan “Presiden” bahwa kegiatan setiap tahun tersebut betul-betul bermanfaat, berguna dan mensejahterakan masyarakat terkhusus masyarakat yang kita kelola di Kabupaten Barito Timur, pungkas Bupati. (Snn).

SIMAK JUGA :  PPP dan PKS Terus Cari Formula Dukungan bagi Mahyeldi dan Audy Joinaldy
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *