Musprop VII Kadin Sumbar Berjalan Dibawah Ancaman Deadlock dan Tuntutan Karateker

  • Bagikan

RAHIM MARDANIS

PADANG – Setelah melalui persidangan maraton pasca pertemuan Mercure dengan utusan Kadin Indonesia, Kubu Ramal Saleh dan TPKSB mencapai kesepakatan menggelar pelaksanaan Musprop meski ada ancaman deadlock dan tuntutan karateker.

Ketua Penyelenggara Musprop Kadin VII Sumbar Rahim Mardanis melaporkan bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi antara kubu Ramal Saleh dan Aim Zein Cs di Hotel Mercure yang dihadiri utusan Kadin Indonesia, kedua kubu menyepakati bagi bagi posisi dalam kepanitiaan Musprop.

“Kesepakatannya, masing masing kubu mendapatkan komposisi 50:50 dalam kepanitiaan inti Musprop. Mulai dari panitia penyelenggara, SC dan OC. Finalnya Rabu (14/9) malam tadi,” jelas Rahim kepada Harianindonesia.id melalui saluran telepon selulernya.

Menurut Rahim, Ketua Tim Penyelamatan Kadin Sumbar Aim Zein mendapatkan posisi sebagai wakilnya, sedangkan Sam Salam yang menjabat sekretaris tim menjadi Ketua SC. Sisanya, anggota tim masuk ke dalam kepanitiaan OC.

“Ada 11 anggota Tim Penyelamat Kadin Sumbar yang diakomodir masuk dalam kepanitiaan Musprop,” jelas Waketum Kadin Sumbar ini.

Kata Rahim, kedua kubu yang sudah bergabung sepakat melaksanakan musprop sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan Kadin Indonesia tanggal 22-23 September 2022 di kota Padang.

“InsyaAllah kami akan gerakan gerbong musprop sesuai dengan time line yang sudah disepakati. Mohon dukungan juga dari semua pihak,” harap Rahim.

Ancaman deadlock

Sementara itu berdasarkan pemantauan Harianindonesia.id pelaksanaan musprop masih memiliki ancaman deadlock. Salah satunya adalah penerbitan SK Panitia Gabungan ini sangat mepet dengan batas waktu kesepakatan Mercure, 15 September 2022.

Dalam pertemuan silang di Hotel Mercure, Jumat (10/9) yang dihadiri Wakil Ketua Umum/Koordinator Kadin Indonesia untuk wilayah Sumatera Tengku Zulham, WKU Infras Kadin Indonesia Innsanul Kamil dan Ketua Komite Tetap Wilayah Sumatera Bagian Utara Ir. Hervian Tahier disepakati batas waktu kesepakatan bersyarat melaksanakan musprop ada tanggal 15 September 2022.

“Jika sampai 15 September 2022 persiapan musprop tidak kelar, maka secara otomatis Kadin Indonesia akan menurunkan karateker untuk Kadin Sumbar yang sekaligus menjadi pelaksana musprop lanjutan,” demikian bunyi salah satu keputusan di hotel mercure itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Harianindonesia.id memang ditemukan sejumlah kelemahan dan kendala di kepanitiaan yang diperkirakan menjadi pemicu deadlocknya musprop VII Kadin Sumbar ini.

Namun menurut informasi itu, mudah mudahan kendala itu dapat diatasi panitia sepanjang Kamis (15/9) sebagai batas waktu kesepakatan Mercure itu.

Namun seperti apa kendala yang dihadapi itu, sumber tadi menolak menyebutkan rinciannya. (*)

DMP

SIMAK JUGA :  Budi Syukur Beberkan Pelanggaran Kadin Sumatera Barat di Rapat Kadin Indonesia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *