Lahan Tol yang di Stop Pengacara Syamsu Jalal, tak Kunjung dapat Ganti Rugi

  • Bagikan

Karena tak kunjung dibayarkan ganti rugi, Pengacara Syamsu Jalal SH memancang papan larangan di lahan kliennya Raymon Fernandes di STA 23 Parik Malintang. (Foto : kiriman)

PARIKMALINTANG – Lahan tol Padang – Sicincin yang dihentikan pengerjaannya oleh Pengacara Syamsu Jalal di STA 23 ternyata memang tidak pernah menerima ganti rugi dari Satker Lahan PUPR.

Informasi yang diperoleh Harianindonesia.id, lahan milik Raymon Fernandes ini seperti dianaktirikan oleh Satker Lahan Tol PUPR dan BPN Sumbar.

“Sudah lima kali pembayaran ganti rugi belum satu kalipun Raymon menerima ganti rugi. Aneh juga masalah lahan Raymon ini,” jelas satu sumber yang mengetahui masalah ini kepada Harianindonesia id, Sabtu (9/10) di Parik Malintang.

Alasan pihak Satker dan BPN Sumbar tidak juga membayarkan ganti rugi kepada Raymon, ujar sumber tadi, dengan alasan tanah tersebut masih dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Sebagaimana diketahui, lahan tol yang masuk dalam Hutan Kehati Parik Malintang kini jadi masalah hukum. Sebabnya, masyarakat pemilik lahan Kehati itu sudah menerima ganti rugi pada saat dihibahkan kepada Pemda Padang Pariaman.

Kejaksaan berpendapat pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan pertama Hutan Kehati itu melanggar Undang undang tentang agraria. Dalam Undang undang tersebut, disebutkan bahwa tanah yang berstatus milik negara tidak boleh menerima dana ganti rugi proyek strategis nasional.

Nah, tanah Raymon itu adalah salah satu bagian dari Hutan Kehati tersebut. Tetapi dalam pengakuannya, Raymon belum pernah menerima ganti saat lahan tersebut dihibahkan kepada Pemda Padang Pariaman.

Dengan posisi seperti itu, pihak Raymon menganggap dirinya berhak mendapatkan ganti rugi lahan untuk tol Padang – Sicincin.

Tetapi faktanya, sudah lima kali pembayaran ganti rugi lahan tol Raymon sama sekali tidak menerima ganti rugi dari pihak Satker Lahan PUPR dan BPN Sumbar.

SIMAK JUGA :  PDAM Tirta Asasta Himbau Pelanggan Tampung Air

Berkaitan dengan itu, Syamsu Jalal,SH selaku kuasa hukum Raymon Fernandes kemudian memancang papan larangan masuk dan mengolah lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan jalan tol.

Sementara itu Satker Lahan Tol PUPR Sumbar Siska yang dikonfirmasi nomor selulernya tidak membalas dan pertanyaan tertulis yang dikirim via jaringan pribadinya juga tidak dibalas. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *