Kapolda Sumbar: Kasus Tarok City dan Hotel Balairung, Dilanjutkan

  • Bagikan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal.

PADANG, harianindonesia.id – Setelah kasus ini sempat ngadat beberapa lama setelah pengusutan tahap pertama, akhirnya pengusutan kasus pidana lahan kawasan Tarok City di Padang Pariaman tetap dilanjutkan bersama dua kasus lainnya yakni kasus Hotel Balairung di Jakarta dan Rumah Sakit M Zein Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, saat serah terima jabatan Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Rabu kemarin, menegaskan bahwa pengusutan kasus pidana pembagian tanah secara tidak sah oleh Bupati Padang Pariaman Drs Ali Mukhni ke sejumlah lembaga perguruan tinggi dan satu kementrian dilanjutkan kembali.

Proyek prestisius Tarok City yang berada dalam kawasan Kecamatan Kayutanam memang dipersiapkan Bupati Ali Mukhni sebagai lokasi pembangunan sejumlah kampus perguruan tinggi sebagai antipasi keterbatasan daya tampung dan kapasitas lokal di kampus PT tersebut.

Tarok City juga dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan lembaga pendidikan bagi ASN se Indonesia, milik lembaga Administrasi Negara (LAN) serta bangunan lainnya. Artinya Tarok City adalah kawasan baru yang memiliki magnit ekonomi bagi daerah tersebut.

Namun sejak awal proyek ini tidak dirancang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya kawasan itu belum pernah dilakukan analisa dampak lingkungannya (Amdal). Sebab daerah tersebut merupakan pusat konsentrasi endapan dan cadangan air bagi daerah Padang Pariaman.

Kedua status tanah tersebut bukan sepenuhnya milik pemerintah tetapi merupakan tanah ulayat yang sejak zaman belanda dipinjampakaikan sampai masa pendudukan Jepang. Dan setelah masa kemerdekaan tanah tersebut konon kabarnya sudah dikembalikan kepada kaum pemilik tanah tersebut.

Nah, kasus pidananya muncul setelah Bupati Ali Mukhni membagi bagikan tanah tersebut sebagai lokasi pembangunan kampus Unand, Universitas Negeri Padang dan Institut Seni Indonesia Padang Panjang.

Dasar Bupati Ali menyerahkan tanah tersebut adalah selembar surat dari Kementrian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional yang menyebutkan status tanah tersebut sebagai milik negara.

SIMAK JUGA :  Pilkades Dermaji, Calon Kades Nomor Urut Dua Unggul

Kasus kedua, belum lagi selesai persoalan kasus pemilikan tanah Tarok City selesai Ali Mukhni juga diperkarakan oleh masyarakat karena membangun jalan ke lokasi pembangunan salah satu kampus tanpa membayar ganti rugi tanah dan lewat proses lelang terlebih dahulu.

Kasus inilah yang mengantarkan Bupati Padang Pariaman sebagai tersangka penggelapan tanah milik masyarakat ke Polda Sumbar. Pelapor kasus ini adalah Masful, humas pendemo kasus ini.

Menurut Masful, dirinya dan bersama 19 orang termasuk ninik mamak kepalo hilalang serta pihak kontraktor sudah diperiksa oleh reskrimsus Polda Sumbar.

Kasus ini sempat ngadat beberapa saat setelah Masful Cs melaporkan Ali Mukhni. Kabar yang beradar ada banyak kekuatan atau kalangan melobi Kapolda Sumbar supaya tidak memeroses kasus tersebut dengan alasan untuk kepentingan pendidikan dan sebagainya.

Sepertinya isu ini efektif memperlemah semangat tim reskrimsus Polda Sumbar memeriksa kasus ini. Sejumlah aktifis pembela pemilik lahan juga sudah patah semangat karena curiga kasus ini tidak mungkin dilanjutkan.

Tetapi pada saat serah terima Dirreskrimsus Polda Sumbar, Irjen Pol Fakhruddin, menegaskan kembali bahwa kasus Tarok City akan dilanjutkan kembali bersama dua kasus besar lainnya yakni dugaan korupsi pembangunan Hotel Balairung dengan pola mark up harga dan pembangunan Rumah Sakit M Zein di Painan tanpa amdal.

Menurut Masful, selain membagi bagi lahan Tarok City kepada sejumlah perguruan tinggi di Sumbar, Ali Mukhni juga diduga menyerahkan sejumlah tanah tersebut kepada pihak terkait secara pertemanan dan kekeluargaan di Kawasan Tarok City.

Ditambahkan oleh Masful, kasus Tarok City merupakan penanganan bersama pihak KPK, kejagung, Polri dan Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sumbar. Artinya Kapolda Sumbar tidak bisa secara sepihak menghentikan kasus ini, ujar Masful. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *