Duo Anggota DPR RI, Ingatkan Netralitas PJ Wali Kota Payakumbuh Terkait Pemilu

  • Bagikan

PAYAKUMBUH – Duo Anggota DPR RI dari Komisi II DPR-RI dapil Sumbar ll, Guspardi Gaus dari Fraksi PAN dan Rezka Oktoberia dari Fraksi Demokrat serta Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik lakukan kunjungan kerja ke Kota Payakumbuh, Senin (12/06)

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Randang Balai Kota, dalam sambutannya Rezka Oktoberia, menyampaikan serta mengingatkan PJ Wali Kota Payakumbuh agar jangan terlibat dalam politik praktis menjelang pemilu 2024 ini.

“Jangan coba-coba bermain dengan suatu partai serta harus tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, kami juga berharap kepada PJ Wali Kota Payakumbuh dan OPD terkait untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat kita,” pungkas Srikandi Luak 50 itu.

Rezka juga berikan apresiasi kepada Satpol PP kota Payakumbuh dalam hal ini PLH Satuan tugas Polisi Pamong Praja yang telah bekerja menegakan perda yang sesuai dengan aturan dan ini di buktikan dengan ditutunya sebuah cafe yang viral di medsos beberapa waktu lalu.

Sementara itu Guspardi Gaus dari Fraksi Partai PAN juga menyampaikan kepada Penjabat Wali Kota Payakumbuh agar tetap menjaga netralitas menjelang pemilu 2024, dan juga meminta kepada masyarakat agar tetap mengawal PJ Wali Kota Payakumbuh. Kalau nanti terbukti PJ Wali Kota Payakumbuh tidak netral, laporkan kepada kami karena Komisi II DPR-RI mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja PJ Wali Kota dan Pemerintah

“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, hal itu, menurut Guspardi, merupakan amanah yang diberikan bangsa dan negara agar para Pejabat Daerah memberikan legasi kepada masyarakat berupa integritas dan netralitas. Sebab bagaimana pun masyarakat pasti menyorot kepala daerah, apa yang disuarakannya itu harus betul-betul sesuai antara ucapan dengan tindakan, oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan upaya-upaya menggiring para ASN untuk mendorong kepada calon tertentu untuk (memilih) presiden begitu juga kepada partai-partai tertentu,” tutup Guspardi Gaus.

SIMAK JUGA :  Polres Kotim Tangkap Seorang Kurir Sabu

Sebelum nya,Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik cukup takjub dengan MPP Kota Payakumbuh, dimana Kota Randang menjadi salah satu kota yang cukup cepat dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di daerah.

“Adanya MPP menghadirkan pelayanan prima dalam 1 atap, banyak instansi yang menyediakan layanan, masyarakat dipermudah berurusan,” ujarnya di sela-sela kunjungan di MPP.

Setelah itu, pejabat Eselon 1 Kemendagri itu juga memaparkan terkait evaluasi pemerintah daerah, sekaligus menjelaskan kalau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan beberapa fungsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, fungsi itu seperti perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami melaksanakan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *