Polres Kotim Tangkap Seorang Kurir Sabu

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit, Jumat (14/6/2019) sore.

Pelaku diketahui bernama Mardjuansyah (45) warga Baamang Sampit ini tak berkutik setelah Polisi membekuknya dikediamnnya yang disaksikan RT setempat.

Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,60 gram, 1 buah sendok plastik, 9 lembar plastik klip kecil.

“Tertangkapnya pelaku atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku dijadikan jual beli narkoba,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H.Arasi, Sabtu (15/6/2019).

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.

(MASROBY)

SIMAK JUGA :  Perdana, H.Muhammad Adil Mendaftar di Partai Hanura
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *