Dewan Pimpinan Pusat BPKP Demo Kejaksaan Agung RI

  • Bagikan

Jakarta, harianindonesia.id- Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) lakukan Demo di halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kamis (12/12/2019).

Adapun maksud demontrasi dilakukan bertujuan agar Kejaksaan Agung RI profesional dalam peningkatan status penyelidikan perkara korupsi PT BIM sebesar 300 Milyar Rupiah.

Koordinator Demo BPKP Ahmad Tarmidzi menjelaskan beberapa point yang menjadi tuntutan BPKP.

“Beberapa catatan BPKP atas kebohongan dalam materi holding statement Bank BTN. Pertama, BPKP mencatat pelanggaran SOP bembelian kredit PT BIM oleh BTN. Kedua, restrukturisasi kredit untuk PT BIM diberikan hanya untuk merekayasa kolektibilitas kredit. Ketiga, fasilitas line kredit facility kepada PT PPA dilarang untuk membeli piutang atas asset kredit macet BTN. Keempat, pernyataan korporate secretary BTN mengandung unsur kebohongan kepada publik karena sampai dengan saat ini PT BIM belum pernah melunasi hutangnya kepada BTN maupun membayar hutangnya kepada PPA bahkan saat ini PT BIM dinyatakan pailit dan assetnya diurus oleh kurator. Kelima, bedasarkan perjanjian kerja sama antara BTN dengan PT PPA, sumber pengembalian credit line facility oleh PT PPA krpada BTN adalah berasal dari pembayaran hutang PT BIM, namun faktanya pelunasan credit line facility PT PPA kepada BTN dananya berasal dari PT PPA sendiri”, jelasnya.

Kemudian koordinator demontrasi mengatakan kondisi ini membuat BPKP mengecam tindakan corporate secretary di BUMN.

“Dengan kondisi tersebut maka BPKP mengecam tindakan-tidakan corporate secretary di BUMN yang telah menyampaikan informasi material yang menyesatkan kepada investor sebagai stakeholders. Tindakan corporate secretary BTN yang berbohong dihadapan rakyat, wajib untuk dipecat dan diseret kepengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena telah menipu rakyat”, ujarnya.

Selanjutnya Ahmad Tarmidzi menyampaikan dengan fakta-fakta yang terjadi BPKP menyatakan sikap.

SIMAK JUGA :  Islah Gubernur dan Wagub Kaltara dihadiri Wakapolda Kaltim dan Kasdam VI Mulawarman

“Dengan fakta-fakta yang terjadi BPKP menyampaikan sikap. Pertama, Mendukung sikap tegas dan berani Menteri Erick Tohir untuk membasmi korupsi dan praktek-praktek kejahatan di BUMN tang cebderung dilakukan secara berjamaah dan saling menutupi. Kedua, Mendukung sikap tegas dan profesional dari Kejaksaan Agung yang sudah berani mengungkap kejahatan korupsi berjamaah di Bank BTN dalam pemberian kredit PT Batam Island Marina sebesar 300 Milyar Rupiah. Ketiga, meengecam sikap corporate secretary Garuda yang bersikap tidak profesional dan mencoba pasang badan melindungi kepentingan Direktur Utama Garuda dalam skandal Harley Davidson. Ketiga, mengecam sikap corporate secretary Bank BTN dan Direktur legal Bank BTN yang merendahkan profesionalisme Kejaksaan Agung hanya untuk melindungi lelaku korup berjamaah dari para Direksi dan pejabat tinggi Bank BTN. Kelima, mendesak kepala Kejaksaan Agung maupun Mwnteri BUMN untuk segera mengingkap secara terang benderang kasus-kasus korupsi besar di BUMN dan segera memecat dan mengungkapkan pelakunya agar tidak terus berkeliaran diluar BUMN. Keenam, mendesak APH dan Kementrian BUMN agar mencopot corporate secretary Garuda dan corporate secretary Bank BTN. Ketujuh, BPKP akan melaporkan corporate secretary Garuda, Ihksan Rohsan dan corporate secretary Bank BTN, Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana kebohongan informasi publik yang merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018”, pungkasnya. (Nanda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *