Arist Merdeka Sirait: Perangi Dan Akhiri Kejahatan Seksual Pada Anak

  • Bagikan

Jakarta, harianindonesia.id – Belum lupa dari ingatan kita tragedi kekerasan seksual bergerombol yang menimpa seorang putri remaja SMP di desa RL Bengkulu yang pernah terjadi satu tahun lalu, kemudian kita juga dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual yang sungguh biadab yang baru saja juga dialami sebut saja Bunga seorang remaja kelas Satu SMP dari Kecamatan HPB di Bengkulu yang dilakukan oleh terduga pelakunya 20 orang.

Kini kita dibuat marah dengan peristiwa kejahatan seksual serupa yang dilakukan orang tak dikenal terhadap 2 anak siswi SD warga Kecamatan MN Bengkulu.

Peristiwa keji dan biadab ini terjadi 3 hari lalu disalah satu kebun sawit. Kasus yang dilaporkan beberapa media di Bengkulu ini bermula saat sebut saja Putri dan temannya berjalan menuju rumah sahabatnya untuk bermain. Tiba-tiba tak disangka-sangka ditengah perjalanan Putri dan temannya dihampiri seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan jasa untuk mengantar kerumah temannya, namun pelaku bukannya mengantar ke rumah teman putri tetapi membawa kedua anak tersebut ke kebun sawit. Putri mengalami kekerasan seksual sampai pendarahan saat diselamatkan warga masyarakat sedang teman Putri pada saat kekerasan seksual berlangsung teman Putri diikat pelaku di pohon sawit sambil dipaksa melihat peristiwa keji itu dan pelaku memaksa korban untuk memegang penis pelaku. Lalu pertanyaannya “Ada Apakah dengan Bengkulu, ngapo kasus kejahatan seksual tak henti-hentinya”, haruskah korban terus bertambah baru masyarakat Bengkulu bergerak?, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak,Senin (20 November 2017) disela-sela acara peringatan Hari Anak Universal di Jakarta.

Arist menambahkan, peristiwa ini harus segera diakhiri. Sungguhlah kita tidak adil,berdosa dan kejam sebagai anggota masyarakat jika kita membiarkan peristiwa kejahatan seksual terhadap anak ini terus berlangsung.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengajak semua komponen masyarakat yang ada di Bengkulu berbulat tekat apapun profesi dan latar belakang masing-masing anggota masyarakat untuk memerangi dan mengakhiri kejahatan seksual pada anak.

SIMAK JUGA :  MARKONI : Gak Masalah Jika Saya Harus Bertarung di Arena Mubes PKDP

Bengkulu harus menjadi wilayah atau zona anti kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus dibantu untuk mengungkap tabir segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan seksual yang telah mengkhawatirkan di Bengkulu. Warga Bengkulu pasti bisa jika dilakukan secara bersama.

Untuk itulah, sudah tiba saatnya, masyarakat Bengkulu menyelenggarakan doa bersama, paling tidak dilakukan dirumah masing-masing untuk memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah agar masyarakat bersana pemerintah dimampukan menghentikan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Rumah dan lingkungan sosial anak termasuk lingkungan sekolah harus ramah dan bersahabat dengan anak. Orangtua juga harus memberikan ekstra perhatian terhadap anak. Orangtua tidak boleh melepas anak bermain tanpa pengawasan dari orangtua atau pengasuhnya.

Disamping itu, Komnas Perlindungan anak atau dengan sebutan lain Komnas Anak juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung dengan mengedepankan prinsip “anakmu adalah anakku, cucumu adalah cucuku juga”.

Itu artinya menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung. Disinilah pemerintah mesti hadir untuk menggerakkan partisipasi masyarakat untuk dimampukan melindungi anak sesuai dengan Amanat Presiden yang dituangkan dalam Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekejahatan terhadap anak ( GN-AKSA).

Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera bergerak untuk menyelamatkan anak dari ancaman kejahatan seksual baik yang dilakukan perorangan maupun bergerombol, Komnas anak juga mendorong aparatus penegak hukum dalam hal ini polisi untuk bisa segera menangkap dan menahan para predator kejahatan seksual terhadap anak, dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut para predator dengan acaman hukuman maksimal, demikian ditambahkan Arist.

Muhammad Rizki

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *