Komnas Perlindungan Anak: Jakarta Waspada Kejahatan Seksual Pada Anak

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat anak terulang kembali di Jakarta dan patut untuk diwaspadai warga Jakarta.

Ruhendi (32) warga KD, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sadar tega melakukan kekerasan seksual berulang-ulang terhadap dua putri kandungnya AA (16) dan MU (14) bukan nama inisial sebenarnya yang masih duduk masing-masing dibangku sekolah SMP dan SMK.

Perlakuan biadab dan menjijikkan Ruhendi terhadap kedua dara dagingnya ini terungkap ketika kedua korban tidak tahan lagi menanggung derita atas perbuatan bejat ayah kandungnya mengadu kepada ibunya Minggu 26/11/17.

Perlakuan bejat Ruhendi dilakukan berulang-ulang dirumahnya sejak kedua putrinya duduk dibangku Sekolah Dasar. Setiap Ruhendi sebelum dan sesudah melakukan perbuatan mesumnya kepada kedua putrinya didahului dengan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan. Perbuatan yang dilakukan secara sadar itu, Ruhendi tidak hanya melakukan kejahatan seksual terhadap buah hatinya itu, tetapi juga merekam kedua putrinya melalui ponselnya dalam posisi telanjang pada saat kedua korban mandi dan rekaman dalam bentuk bentuk video tersebut masih tersimpan dan ponsel pelaku.

Setelah Polisi mendapat laporan dari ibu korban, Ahad 26/11/17 Polsek Kebon Jeruk bergerak cepat lalu menangkap dan menahan pelaku. Saat ini Ruhendi sudah diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum.

Mengingat pelaku adalah ayah kandung dari kedua korban yang seyogianya melindungi anaknya, perbuatan pelaku Ruhendi dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana pokok maksimal 20 tahun dan ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Oleh sebab itu, demi keadilan hukum bagi korban dan demi kepentingan terbaik bagi anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang bertugas dan berfungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong pihak penyidik Polri Khususnya penyidik Unit PPA Polres Jakarta Barat untuk bersedia kiranya menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok maksimal 20 tahun ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok. Itu artinya pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media Rabu 29/11/17 di diselah-selah sidang memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Depok.

SIMAK JUGA :  Rezka Oktoberia Salurkan Bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia Pintar untuk Luak 50

Waspada Kekerasan Seksual :
Dengan menggunakan momentum kasus kekerasan seksual ini yang dilakukan Ruhendi ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan dan ancaman kekerasan terhadap anak dimasing-masing lingkungannya.

Arist menambahkan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, masyarakat Jakarta sudah saatnya saling peduli diantara sesama warga dan merajut kembali sistim kekerabatan sosial yang semakin hari semakin terasa ditinggalkan. Mengingat kehidupan Jakarta sebagai kota metropolitan yang warganya sudah serba individualistis maka diperlukan gerakan bersama merajut kepedulian terhadap anak sebagai bentuk kewajiban untuk pemenuhan hak anak yang diamanatkan Undang-undang dan kesepakatan international.

Untuk mengimplementasikan tanggungjawab pemenuhan dan perlindungan hak anak dari ancaman kekerasan terhadap anak di DKI Jakarta, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya untuk memberikan dorongan dan masukan agar segera menyusun rencana aksi pemulihan hak-hak anak sebagai bagian dari 8 program prioritas Gubernur DKI Jakarta serta mencanangkan gerakan perlindungan anak sekelurahan berbasis masyarakat sebagai wujud dari Jakarta yang telah mendapat predikat Kota layak anak.

Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban melalui pendekatan psicosocial therapy dan Relawan cepat Komnas Perlindungan anak siap membantu untuk pendampingan.

Atas peristiwa ini Arist mengingatkan, karena orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara bertanggungjawab untuk memberikan yang terbaik bagi anak, maka sudah saatnya warga Jakarta bangkit bersama untuk mengakhiri segala bentuk kejahatan, penganiayaan, penindasan, eksploitasi dan penelantaran.(Rizki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *