Penundaan Musprop Sumbar Cacat Hukum, Tim Penyelamatan Kadin Minta Kadindo Tunjuk Karateker

  • Bagikan

PADANG – Tim Penyelamatan Kadin Sumbar (TPKS) menegaskan bahwa pembatalan Musprop VII Kadin Sumbar yang masih mentoleransi pengesahan Kepengurusan Kadin Sumbar melanggar AD ART dan PO Kadin.

Berkaitan dengan itu, Tim Penyelamatan Kadin Sumbar meminta Kadin Sumbar membatalkan surat pembatalan Musprop yang sekaligus membatalkan pengesahan Kepengurusan Kadin Sumbar beserta semua organnya dan menunjuk Karateker untuk melanjutkan pelaksanaan Musprop selanjutnya.

“Mengingat masih terjadinya pelanggaran dalam proses administrasi pembatalan Musprop VII Sumbar, maka kami meminta surat pembatalan Musprop harus bersamaan dengan penunjukan Karateker Kadin Sumbar. Sebab tidak ada ketentuan di dalam AD ART yang menyebutkan masa perpanjangan kepengurusan,” kata Ketua Tim Penyelematan Kadin Sumatera Barat (TPKSB) Aim Zein, didampingi Sekretaris Tim Sam Salam serta Ketua Dewan Pembina dan Penasihat Tim Basril Djabar, Leonardy Harmainy dan Budi Syukur kepada wartawan usai melakukan zoom meeting membahas pelanggaran dalam pembatalan Musprop Kadin Sumbar, Ahad (24/7/2022) malam.

Kadin Indonesia menanggapi penolakan pelaksanaan Musprop VII Kadin Sumbar di Bukittinggi, 23 Juli 2022 karena banyaknya tuduhan melanggar AD ART dan PO Kadin, menurunkan satu surat yang berisi penundaan pelaksanaan Musprop sampai 23 September 2022 kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh.

Tetapi anehnya, didalam surat yang ditandatangani WKU OKK Kadin Indonesia Dr Eka Sastra itu, juga ditulis bahwa meskipun Musprop diundur tetapi masa kepengurusan Kadin dibawah kepemimpinan Ramal Saleh tetap terus berlangsung sampai pelaksanaan Musprop 23 September 2022 itu, bersama dengan SC dan OC yang ada.

Surat itu bahkan memfasilitasi pembahasan pelaksanaan musrprop dengan kelompok anti musprop dengan Ramal Saleh dan SC serta IC. Surat juga memberikan peluang kepada calon ketum lain untuk mendaftar kembali dan berkompetisi secara sehat melalui Musprop September 2022.

Tetapi menurut Ketua Dewan Penasihat TPKSB Budi Syukur keputusan Kadin Indonesia membuat surat penundaan dan pengesahan kepengurusan Kadin Ramal itu, sesat dan menyesatkan secara anggaran dasar dan rumah tangga Kadin serta PO tentang pelaksanaan Musprop.

Menurut Budi, tidak ada satu pasal di AD Kadin yang memperbolehkan perpanjangan masa kepengurusan setelah berakhir. Sementara masa kepengurusan Kadin Sumbar era Ramal Saleh sudah berakhir pada 23 Mei 2022 lalu.

“Memang ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Musprop bisa dilakukan dua bulan sebelum dan setelah masa berakhirnya kepengurusan. Tetapi ini kan Musprop batal atau ditunda dua bulan sampai 23 September 2022. Itu artinya, kepengurusan dan panitia musprop sudah batal demi hukum, dan Kadin Indonesia harus menunjuk seorang Karateker untuk melaksanakan kepengurusan dan melaksanakan Musprop,” papar Budi Syukur.

Budi juga melihat kelemahan Kadin Indonesia dalam menurunkan surat penundaan Musprop dan ‘pengangkatan kembali’ Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar lanjutan, dengan surat yang ditandatangani oleh WKU OKK Kadin.

“Tidak bisa Kadin Indonesia menurunkan surat yang bersifat final dan mengikat secara hukum, ditandatangani oleh WKU, tetapi harus oleh Ketua Umum Kadin Indonesia langsung. Untuk itu, kami minta surat itu dicabut dan memperbaharuinya dengan surat yang diteken langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia,” tegas Budi.

Ketua Dewan Pembina TPKSB Leonardy Harmainy juga melihat unsur kesengajaan dari Kadin Indonesia dalam menangani masalah Musprop Kadin Sumbar, yang secara keorganisasian tidak pantas dilakukan organisasi sebesar Kadin Indonesia.

Dia mengajak Kadin Indonesia menyelesaikan persoalan Kadin Sumbar ini secara komprehensif dan profesional dengan mengatasnamakan kepentingan dan nama baik Kadin secara keseluruhan.

“Sudah terlalu lama ini permasalahan Kadin Sumbar menggantung dan berjalan tidak sesuai dengan mekanisme. Sudah saatnya Kadin Indonesia bersama TPKSB mencarikan solusi yang konstitusional dengan melihatkan juga Gubernur Sumbar sebagai fatner Kadin Sumbar,” kata Anggota DPD RI asal pemilihan Sumbar ini tegas.

Dia juga berpesan, jika tim adhoc yang ditunjuk Kadin Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan Kadin Sumbar ini hanya bertemu dengan TPKSB dan Gubernur Sumbar. Sebab kepengurusan Kadin Sumbar secara dejure dan de facto sudah berakhir.

Anggota Dewan Pembina TPKSB Basril Djabar juga mengingatkan, jangan ada yang menyeret nyeret masalah yang menimpa Kadin Sumbar saat ini adalah karena adanya conflict of interes antara Budi Syukur dengan Ramal Saleh.

SIMAK JUGA :  Gubernur Minta Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Internal Kadin Sumbar

Budi, jelas Basril memang terlibat secara langsung dalam proses koreksian kesalahan atas pelanggaran faktual dalam penyelenggaraan kepengurusan Kadin dan pelaksanaan Musprop Kadin Sumbar ke VII.

Tetapi, lanjut Basril, hal itu dilakukan Budi sesuai dengan amanah yang diberikan Kadin kepada dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar yang harus memberikan perkuatan dalam bentuk menjaga dan mengawasi pengurus agar tidak melanggar aturan.

Sebaliknya Basril juga mengingatkan kepada pihak pihak yang secara atau tidak langsung terlibat dalam pelanggaran AD ART Kadin tidak membiasakan diri ‘mencari kambing hitam’, jika belangnya terbuka.

“Kita harus fairlah dalam berorganisasi. Kalau salah ya akui salah, kita perbaiki. Kita tata lagi, dan kita jalankan organisasi secara harmonis dan kekeluargaan lagi,” papar mantan Konjen Kehormatan Banglades untuk Sumatera ini.

Tim Diperluas

Aim Zain menambahkan, pasca ditemukannya pelanggaran dalam surat penundaan Musprop Kadin Sumbar di Bukittinggi, Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar memperluas diri dan mengubah panggilannya menjadi Tim Penyelamatan Kadin Sumatera Barat.

Perluasan tim juga menambah jumlah keanggota dari mantan Ketua ketua Dewan Kadin Sumbar, anggota luar biasa, dan pengurus Kadin Sumbar yang diberhentikan secara sepihak oleh Ramal Saleh.

Begitu pula dengan fokus kerja Tim juga menjadi lebih lebar yakni menyelamatkan Kadin Sumbar dari intervensi tidak produktif dari oknum oknum di Kadin yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya saja.

“Kita mau, Kadin Sumbar menjadi rumah yang nyaman dan menyenangkan bagi dunia usaha Sumbar lagi, sehingga program kemitraan dengan pemerintah daerah juga bisa dijalankan secara baik sesuai dengan semangat kolaboratif yang dikembangkan Ketum Kadin Indonesia bapak Arsyad Rasyid,” ujar Aim dengan tawa khasnya.

Dalam waktu dekat, ujar Aim, tim akan bertemu secara offline untuk membahas nasib Kadin Sumbar bersama ALB yang aktif di Kadin Sumbar. Salah satu fokus Tim adalah, bagaimana membangkitkan kembali semangat ‘BerKadin’ dikalangan para ALB yang sejak lima tahun terakhir mati suri.

Rapat juga akan membahas sejumlah penawaran pemikiran terhadap penyelesaian konflik Kadin Sumbar secara menyeluruh dan bersifat terapan dalam pelaksanaan Musprop akan datang.

“Prinsipnya kita tetap akan mendukung pelaksanaan Musprop yang dinamis dan kompetitif tanpa ada intervensi berlebihan dari orang per orang seperti masa masa sebelumnya.” pungkas Aim Zein.

Keputusan Final

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Tim Penolakan SK 24 yang juga mantan Waketum OKK Kadin Sumbar Sam Salam dalam kesempatan sama menambahkan, Kadin Indonesia jangan lagi menurunkan keputusan yang bersifat menggantung atau memberi celah untuk mengkoreksi keputusan itu.

Seperti surat penundaaan Musprop tetapi melanjutkan Kepengurusan Kadin Sumbar periode 2027 – 2022, sangat sangat menunjukan ketidakpahaman Kadin Indonesia terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dan itu memberikan khusus terhadap Dewan Pengurus Kadin Indonesia secara keseluruhan.

“Bagi saya, surat Waketum OKK Kadin Indonesia sudah jelas arahnya yakni mengakomodir tuntutan dan menyelamatkan Ramal Saleh. Tetapi secara aturan, Ramal tidak bisa diperpanjang lagi. Sebab masa kepengurusannya sudah berakhir,” kata Sam Salam.

Menurut Sam pula, seharusnya Kadin Indonesia memberikan kecerahan dalam penegakan aturan organisasi sehingga citra Kadin di mata anggotanya tetap baik, bukan sebaliknya memberikan toleransi yang berlebihan, termasuk membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi, sehingga membangun satu penilaian bahwa Kadin Indonesia jadi tidak profesional.

“Semangatnya adalah, mari kita tegakan aturan organisasi sesuai aturan, supaya tidak ada lagi yang mau melanggar, meski ada yang mengatakan dirinya dengan Ketum Kadin Indonesia. Tujuannya supaya faktor hubungan personal tidak malah membuay offside,” kata Sam sambil tertawa ringan.

Kalangan pengusaha Sumbar memberikan atensi terhadap langkah langkah yang diambil Tim untuk menegakan marwah Kadin Sumbar, dan sebaliknya sangat berharap Kadin Indonesia mendorong stake holder Kadin Sumbar menata dan memperbaiki perfarmance Kadin Sumbar. (*)

Doni MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *