Gapensi Sumbar Tolak SK 244, Ada Celah Pemidanaan Ramal Saleh dalam Kasus Keuangan

  • Bagikan

Rapat tim penolakan SK 244 di sekretariat Gapensi Sumbar Selasa malam (foto : Donny)

PADANG – Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sumatera Barat menolak tegas SK 244 tentang penetapan Kepengurusan antarwaktu Kadin Sumatera Barat yang diterbitkan Kadin Indonesia 29 November 2021.

Ketua DPD Gapensi Sumbar H Darmizon menegaskan bahwa sikap organisasinya terhadap konflik internal Kadin Sumbar hanya sampai pada penolakan SK 244 saja.

“Secara organisasi Gapensi menolak SK 244 saja tetapi tidak akan mendukung tindakan yang lebih dari itu. Tetapi secara pribadi, sebagai pengurus yang digusur oleh Ramal Saleh dari Waketum Kadin bidang infrastruktur Kadin Sumbar, saya siap mendukung tindakan lain terhadap Ramal Saleh,” papar Darmizon saat rapat evaluasi penolakan SK 244 di sekretariat Gapensi Sumbar di Padang, Selasa malam.

Sejumlah anggota tim penolakan SK 244 Kadin Sumbar melakukan pertemuan membahas perkembangan aksi penolakan dan respon dari Kadin Indonesia.

Selain itu, rapat juga membahas kemungkinan membawa persoalan konflik internal Kadin Sumbar kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pasalnya, konflik internal di tubuh Kadin Sumbar, apapun alasannya, akan mengganggu kepada kemitraan dengan Pemprop Sumbar.

Sebab Kadin sesuai UU 1 tahun 1987 adalah mitra pemerintah dalam membangun perekonomian bersama anggotanya.

“Oleh sebab itu sangat wajar Gubernur kita kasi informasi yang benar tentang back ground konflik ini, sehingga beliau bisa mengambil posisi yang pas kepada Kadin Indonesia,” kata Awaluddin Awe, Waketum bidang Informasi komunikasi pada Kadin SK 075.

Konflik Kadin Sumbar memecah Kadin menjadi dua, satu lainnya adalah Kadin SK 075. Kadin SK 075 terbentuk karena Kadin Indonesia tidak mencabut SK 075 dalam konsideran SK 244.

Kadin Indonesia malah mencabut SK 052 di dalam konsideran SK 244 yang diterbitkannya. Padahal SK 052 sudah dicabut oleh Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.

SK 052 adalah SK pertama kepengurusan Kadin Sumbar diawal kepemimpinan Ramal Saleh. SK ini dicabut Rosan dan digantikan dengan SK 075.

Konflik internal Kadin Sumbar meluas, karena penggantian ketua dewan pertimbangan dan ketua dewan penasihat melanggar konstitusi Kadin Indinesia.

Ketua Kadin tidak berhak mengganti Ketua Wantim dan Wanhat, kecuali atas pleno dewan terkait, itu pun karena terjadi kesalahan atau pelanggaran konstitusi Kadin.

Begitu juga dengan penggantian pengurus harian Kadin Sumbar dilakukan secara tidak konstitusional. Tanpa ada peringatan dan teguran Ramal membuang lebih 80 persen pengurus Kadin di SK 075.

Mosi tak Percaya dan Pelaporan Polisi

Rapat evaluasi Penolakan SK 244 juga membahas peluang pencabutan mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, sekaligus melaporkan Ramal ke polisi atas dugaan penyalahgunaan dana dana di Kadin Sumbar.

Tentang pencabutan mandat sebagai Ketua Kadin Sumbar, rapat sepakat untuk mengundang kembali ketua Kadin kabupaten dan kota serta ketua aosiasi untuk mematangkan pemakzulan.

Berdasarkan ketentuan AD ART Pemakzulan Ketua Kadin bisa dilakukan atas permintaan setengah lebih dari satu Kadin kabupaten kota dan asosiasi yang ikut memilih.

Setelah permintaan pemakzulan dipenuhi maka Kadin Indonesia menurunkan carateker ketua Kadin Sumbar dengan tugas utama menyelenggarakan musprop luar biasa.

Salah satu asosiasi yang secara resmi telah mengajukan permintaan musproplub adalah Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat (APRIS) Sumbar. Suratnya sudah disampaikan Ketuanya, Sepriadi kepada tim penolakan.

Rapat yang dipimpin Sam Salam, Waketum OKK Kadin Sumbar SK 075 juga menginginkan pelaporan secara pidana atas dugaan penyalahgunaan keuangan Kadin Sumbar oleh Ramal Saleh dalam kapasitas sebagai Ketua Kadin Sumbar.

Rapat juga memberikan rekomendasi kepada Yogan Askan untuk meminta pendapat hukum kepada kepolisian dan kejaksaan tentang pidana penyalahgunaan dana organisasi setingkat Kadin.

“Jika sudah mendapat penjelasan baru akan kita putuskan apakah kita lanjutkan proses pemidanaan Ramal Saleh tersebut,” ujar Yogan Askan.

Rapat dibuka secara resmi oleh tuan rumah H Darmizon dan kemudian dilanjutkan dipimpin Sam Saleh. Rapat dihadiri seluruh anggota tim, kecuali Aim Zein dan Basril Djabar, tetapi keduanya izin. (*)

Donny Magek Piliang

SIMAK JUGA :  Mengenal Caketum Kadin Sumbar, Ir H Buchari Bachter, MT : Kita Cari Kawan dan Jaringan Bisnis Aja, Bang!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *