Gugatan Gelar Perkara Terhadap Pembangunan Pasar Terapung Tehoru Dipending

  • Bagikan

MALUKU – Pemerintah Negeri (Desa) Tehoru melakukan langkah-langkah dalam menyikapi gelar perkara yang dilakukan pihak warga terdampak pembongkaran berhasil dipending yang mana dari pemerintah negeri (desa) ada Itikad baik dalam hal memediasi warga terdampak di kantor negeri (desa) tadi sore sekitar jam 2:00 WIT, dilakukan pertemuan tertutup dengan warga terdampak.

Jum’at (16/10/2020)

Foto : Dok. Warga terdampak di Aula Kantor Negeri (Desa) Tehoru

Berdasarkan pantauan awak media, warga terdampak mendapatkan surat undangan dari pihak pemerintah negeri (desa) secara resmi guna untuk memediasi atau mengkonfirmasi terkait dengan gugatan warga korban pembongkaran pembangunan pasar terapung di kantor negeri (desa) Tehoru.

Foto : Dok. Surat undangan warga terdampak

“Warga terdampak mendapat surat undangan dari pemerintahan negeri (desa) dari kemarin siang dan dilakukan pertemuan pada hari Jum’at tanggal 16 hari ini, pukul 14:00 s/d selesai tadi sore ,jadi dalam isi surat undangan itu membicarakan tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada etikad baik atau berdamai,”pungkas Suprianto Sahupala.

Suprianto,menambahkan jika pihak pemerintah desa atau kecamatan Tehoru bisa memediasi dengan kata lain ada etikad baik akan hak-hak warga terdampak,maka kami selaku kuasa hukum tidak akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) cukup sampai di sini saja.(AH)

Foto Istimewa: AH

SIMAK JUGA :  Ganjar Didoakan Tiga Tokoh Agama di Maluku Menjadi Presiden Indonesia, Berharap Indonesia menjadi zebih Baik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *