Gugatan Terhadap Hasil Musprov Kadin Sumbar jadi Bahan Olokan, Malahan Disebut Seperti Wiro Sableng

  • Bagikan

PADANG – Gugatan Masrizal Mamak Cs yang terdiri dari Martha Gunawan, Gusfen Khairul dan Ajo Kadir terhadap hasil Musprop VII Kadin ditanggapi jadi bahan olokan, malahan disebut seperti Wiro Sableng.

Alasannya, gugatan itu dinilai seperti anak kecil atau orang dewasa yang tidak memahami aturan main organisasi, atau karena kalah bertarung lalu melakukan provokasi dan agitasi ke Kadin Indonesia, dengan membuka kelemahan dan kekurangan calon lawan saat masa Musprop.

“Kadin Indonesia dalam rapat dengan Panitia Penyelenggara, Stearing dan Organizing Comitte (SC/OC) di kantor Kadin Indonesia sudah memutuskan bahwa kelengkapan kedua calon, Buchari Bachter dan Ramal Sudah lengkap. Jadi tidak ada masalah dengan kelengkapan administrasi dan KTA Buchari Bachter. Dia sah sebagai pemenang Pilmusprov, 22-23 September lalu,” tegas mantan Ketua Penyelenggara Musprop Kadin Sumbar Rahim Mardanis kepada wartawan di Padang, Senin (10/10/2022).

Rahim secara berguyon menyatakan awalnya tidak perlu menanggapi gugatan Masrizal Mamak Cs. Sebab menjadi lucu saja, menggugat keputusan sendiri yang sudah disepakati di dalam pleno Musprop. Sebab posisi Masrizal sendiri adalah sebagai Ketua OC Musprop.

Namun saat didesak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya dari masalah yang dilaporkan Masrizal ke media, Rahim Mardanis, kemudian mengirimkan kronologis proses sampai penetapan dan pengesahan Buchari Bachter dan Ramal Saleh sebagai calon sah Ketum Kadin Sumbar pada Musprop di Hotel Basko tersebut, berikut penjelasan tertulisnya :

*Perjalanan Panjang Moprov VII Kadin Sumbar*

Setelah dua kali tertunda, pelaksanaan Muprov VII akhirnya dapat dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022 di Hotel Basko Padang, dimana Kadindo sebelumnya telah melakukan pengecekan terakhir pada tanggal 21 September 2022.

“Kebetulan saya hadir sebagai ketua Penyelenggara dalam rapat yang dipimpin Umar Lesie berjalan panas. Saya pada kesempatan itu juga mempertanyakan hasil verifikasi kelengkapan Muprov terutama Peserta dan Calon,” ujar Rahim mengawali penjelasannya.

Ditambahkan Rahim, dalam kesempatan itu Kadindo menyatakan kedua syarat sudah lengkap dan Musprop dapat dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022 dengan keluarnya surat resmi Kadindo no 2046/DP/IX/2022 tanggal 22 September 2022 prihal hasil Verifikasi dimana ada 2 Calon yang secara syarat dan Administrasinya memenuhi ketentuan Ad Art dan PO yaitu :

1.Ramal Saleh
2.Buchari Bachter.

Dan Muprov bisa dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022. Setelah Muprov dibuka secara resmi oleh Ketum Kadindo Arsyad Rasyid berjalan dengan lancar, maka dalam pleno 3 Muprov VII Kadin Sumbar Sudah disyahkan ke dua calon yang akan dipilih secara tertutup, bebas dan rahasia.

SIMAK JUGA :  HUT Korpri ke-52, Sekda Mentawai Ajak Korpri Tingkatkan Netralitas dan Profesionalisme

” Dan setelah dilangsungkan pemilihan maka Buchari Bachter aliaa Ai menang dengan suara 44, sementara Ramal Saleh 29,” tambah Rahim.

Diakui Rahim, pada saat pemilihan ada protes dari kubu Ramal bahwa satu peserta dari Solok tidak sesuai identitasnya, maka sidang memutuskan 1 suara dianulir sehingga suara Ai berkurang menjadi 43 suara sah.

“Maka setelah itu ditetapkanlah Ai menjadi ketua umum dan merangkap jadi ketua Formatur dan ditetapkan dengan surat keputusan Muprov dan dalam pleno 4 formatur lainnya termasuk pak Ramal Saleh,” lebih lanjut Rahim menjelaskan.

Setelah ditetapkan oleh Muprov sebagai Ketum baru, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Pataka Kadin oleh Waketum bidang Infrastruktur Kadindo, Insannul Kamil kepada Buchari Bachter.

Rahim juga mempertanyakan setelah semua tagihan yang dibuat OC, yang notabene dibayar lunas semua dengan uang kontribusi dari calon Buchari Bachter, maka tiba muncul tuntutan dari orang yang tidak puas terhadap hasil Muprov. “Tentu orang akan bertanya ada apa ini semua?,” ujar Rahim sambil tertawa lebar.

Tak ada Celah Gugatan

Sementara itu mantan Pimpinan Sidang Musprov Kadin Sumbar Ir Sutrisno dalam penjelasannya di WAG Kadin Sumbar menulis bahwa tidak ada ruang dan celah untuk mengajukan gugatan ke Kadindo, semua peserta mulai dari sambutan Ketum, mendeklarasikan calon Ketum Kadinda diacara pembukaan dipanggil diatas mimbar bahwa ada calon yang dinyatakan sah. Semua hadirin, peserta Kadin kab/kota, ALB menyatakan sah.

Tahapan berikutnya setelah dipilihnya. Pimpinan Sidang tetap, berjalan sesuai dengan agenda.

Sebelum dilaksanakan pemilihan, pimpinan sidang melakukan absensi ulang. Hasil absen/daftar peserta dari kab/kota, ALB dan Karteker, berjumlah 74.yang memiliki hak suara dan disahkan melalui sidang Pleno.

Prosesi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kadindo. Pimpinan Sidang menetapkan atas persetujuan dari semua peserta.itulah perjalanannya.

Seluruh kegiatan Pleno dari sidang pleno satu sampai pleno Pemilihan ada SK penetapannya dan dibacakan didengar oleh seluruh peserta serta peninjau. Tidak ada satupun interupsi atau gugatan didalam penetapan tersebut.

Terakhir ada koreksi terhadap penggunaan hak suara, menurut salah satu peserta menyampaikan adanya ketidak sesuaian yaitu peserta dari kabupaten Solok diprotes ada satu orang perempuan yang menggunakan hak pilih, padahal menurutnya semua laki laki, tetapi sebelumnya sudah dilakukan absensi ulang atas permintaan Pimpinan Sidang dan hasilnya dilempar keseluruh peserta, semua menyatakan sah.

“Bingung mereka, maka saya pernah menyampaikan bahwa kepengurusan yang lama seperti Wiro Sableng,” tulis Sutrisno. (*)

Don MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *