Warga Terdampak Pembongkaran Pasar Terapung Tehoru Gelar Gugatan Perkara

  • Bagikan

MALUKU – Warga Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, menggugat pasar terapung terhadap pemerintah desa dan kecamatan Tehoru, yang akan bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi.

Gugatan dilayangkan untuk 9 warga yang rumahnya dibongkar atau digusur terhadap pembangunan pasar terapung Tehoru,dengan kronologis kejadian sekitar bulan April tahun 2017 lalu.

Seperti informasi yang di lansir, pemerintah desa dan kecamatan menggusur atau membongkar, sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kecamatan Tehoru melalui pasar terapung ini apalagi juga asas manfaatnya untuk kepentingan publik,lagipula lahannya juga adalah masih bagian lahan pemerintah dan sudah lama dihibahkan serta sudah ada perjanjiannya dari dulu terhadap lahan pembangunan pasar tersebut .

Pantauan awak media,saat mengkonfirmasi advokat atau kuasa hukum penggugat warga terdampak dalam hal ini, Ketua atau Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-Maluku) Suprianto Sahupala,S.H,menuturkan penggugat warga desa Tehoru,kecamatan Tehoru,yang terdampak penggusuran atau pembongkaran hingga kehilangan tempat tinggal mereka.

“Gugatan penyerobotan lahan dan rumah.Intinya menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum karena penyerobotan lahan dan rumah warga,”kata Suprianto Sahupala saat dihubungi,Kamis (15/10/202).

Suprianto mengungkapkan,warga merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya,saat pembongkaran atau penyerobotan tidak ada musyawarah atau berupa surat/informasi secara resmi terhadap korban.

Selain itu, menurut Suprianto,pembongkaran di lahan rumah warga seharusnya dilakukan setelah adanya surat keputusan dari pengadilan,karena rumah dan lahan yang mereka tempati sudah puluhan tahun,secara mendadak di gusur dan diambil secara paksa tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi dan relokasi dari pemerintah.

“Lahan rumah warga ini sudah puluhan tahun mereka tempati,harusnya saat pembongkaran harus ada musyawarah terkait dengan pembebasan lahannya. Karena warga terdampak memiliki status hak seperti akta jual beli,”ujar Suprianto.

SIMAK JUGA :  Pemkab Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Suprianto,menambahkan kita akan lakukan langkah-langkah hukum, apabila dilihat tidak ada suatu kejelasan maka dilanjutkan perkara ke pengadilan. (AH)

Foto Istimewa: AH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *