Germas Pertanyakan Dugaan Belanja Anggaran Fiktif Negeri Haya Tahun Anggaran 2017 Dan 2018

  • Bagikan

MALUKU – Gerakan Masyarakat Bersatu (Germas) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Tengah menindaklanjuti surat masuk tertanggal 14 Oktober 2019 lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi terkait dengan dugaan belanja Anggaran Fiktif Negeri Haya tahun 2017 dan 2018 lalu, tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh Germas.

Seperti pantauan awak media saat mewancarai langsung pihak Gerakan Masyarakat Bersatu (Germas) Negeri Haya melalui Sekretarisny Usamadin Hayoto, mengungkapkan bahwa sehubungan dengan Laporan dugaan belanja fiktif yang dilakukan oleh KPN dan Perangkat Negeri Haya, terkait penggunaan DD dan ADD tahun 2017 dan 2018, maka kami dari masyarakat Negeri Haya yang tergabung dalam Germas menyampaikan akan kelengkapan laporan yang telah kami sampaikan pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu, kami menduga ada penggelapan uang negara demi kepentingan pribadi KPN dan Perangkat Negeri Haya, Minggu (8/11/2020).

“Laporan tindak lanjut yang kami sampaikan, khususnya kepada penegak hukum dapat menanganinya dengan jujur dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi, tidak membuahkan hasil yang diharapkan Germas, maka kami akan mengadukan lagi ke pihak pusat, yakni Kemendesa RI, Kejagung RI, Dirjen Inspektorat RI dan sekaligus ke pihak daerah, yakni Bupati,Inspektorat dan Kejari Maluku Tengah,” ungkap Usamadin.

Usamadin menambahkan terkait dengan status DD dan ADD adalah bersifat publik, jadi kita bisa menanyakannya sampai kedalam terkait dengan RAB dan program-program kegiatannya, serta data-data otentik atau suketnya.

Terkait dengan dugaan tersebut, sangat kami miliki datanya serta kami juga sudah pernah mempertanyakan laporan kami akan hal ini ke pihak Kejari, akan tetapi tidak ada hasil yang maksimal. (HS)

 

SIMAK JUGA :  Rezka Oktoberia Dilantik Jadi Anggota MPR RI Disaat Payakumbuh Merayakan Ulang Tahun Emas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *