Batas Usia Kerja dan Tantangan Penegakan Hukum
Oleh: Penta Peturun
“Negara ini milik siapa? Apakah hanya milik mereka yang muda, yang berkulit kencang, yang wajahnya cocok di iklan rekrutmen?”
Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ini adalah jeritan dari lorong-lorong industri, dari ribuan buruh berusia 35 tahun ke atas yang disingkirkan dari arena kerja. Artikel ini membedah isu batas usia kerja, ketimpangan hukum, dan solusi menghadapi diskriminasi usia di pasar kerja Indonesia.
Diskriminasi Usia: Potret Ketidakadilan di Lapangan Kerja
Pagi-pagi benar, mereka berkumpul di jalan tanah dengan spanduk bertuliskan “TOLAK BATAS UMUR KERJA.” Mereka bukan pemalas. Mereka korban sistem. Tubuh mereka letih, tapi matanya menyala penuh harapan.
Sistem rekrutmen modern lebih percaya pada angka usia ketimbang catatan pengalaman. Para pekerja dianggap terlalu tua—padahal masih sehat dan terampil—disingkirkan dari lingkaran produktif.
Data dan Fakta: Batas Usia Bukan Ukuran Produktivitas
- BPJS Ketenagakerjaan mencatat peningkatan pengangguran di usia 35+.
- BPS menunjukkan ketimpangan akses kerja berdasarkan usia makin menganga.
- Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak pekerjaan setiap warga negara, tapi pelaksanaannya minim.
Diskriminasi usia merugikan negara: kehilangan pajak, membengkaknya pelatihan tenaga kerja baru, dan beban bantuan sosial meningkat.
Regulasi Masih Lemah: Surat Edaran Tak Cukup
Surat Edaran Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 memberi imbauan untuk tidak mendiskriminasi usia. Namun, surat edaran tidak mengikat secara hukum. Tanpa sanksi, ia tak lebih dari formalitas administratif.
Solusi konkret yang dibutuhkan:
- UU Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi usia secara eksplisit.
- Insentif fiskal untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja usia 40+.
- Digitalisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang transparan.
Paradigma Baru: Usia Bukan Masalah
Menurut Prof. Yassierli, pakar ergonomi kerja, produktivitas tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh sistem kerja. Dengan design thinking, pekerjaan bisa dirancang untuk semua usia.
Gerakan Sosial: Dari Dosen ke Jalanan Pabrik
Immanuel Ebenezer, aktivis dan media darling, ikut turun ke jalan. Di depan pabrik, ia menyuarakan:
“Ini bukan hanya tentang pekerjaan, tapi tentang hak untuk dihargai, bahkan setelah uban mulai tumbuh.”
Penutup: Hukum Jangan Tua Sebelum Waktunya
“Hukum tak boleh tua sebelum menua bersama rakyatnya.”
Negara ini milik semua warga yang mau bekerja. Sistem rekrutmen harus berubah dari menilai usia menjadi menghargai pengalaman.