Ramal Saleh, Kadin Sumbar, SK-244 dan Etika Moral Berorganisasi Usaha

  • Bagikan

Oleh Awaluddin Awe)*

Publik di Sumbar dikejutkan oleh berita pemberhentian sejumlah pengurus Kadin Sumbar dan tiga ketua dewan yakni pertimbangan, penasihat, dan kehormatan Kadin Sumbar.

Pemberhentian mereka diikuti dengan penerbitan SK-244 tentang susunan pengurus baru Kadin Sumbar antar waktu periode 2017-2022 dibawah pimpinan ketuanya, Ramal Saleh.

Apa yang menjadi heboh adalah karena Ramal Saleh dengan tega mengeluarkan tiga tokoh ini dari Kadin Sumbar tanpa melalui mekanisme yang benar dan sah secara ketentuan organisasi.

Dan menjadi penyulut api membesarnya kasus ini adalah jawaban dari Ramal Saleh kepada wartawan bahwa dia tidak memedulikan tentang tindakan yang akan diambil oleh para pendahulunya ini dalam menyikapi kasus ini.

Ramal hanya berpegang kepada prinsipnya bahwa pengurus dan para dewan yang digusur sudah sesuai dengan aturan dan tata kelola penggantian pengurus dan para dewan tersebut.

Jawaban Ramal hanya satu : bahwa dia sudah mendapatkan rekomendasi dari Rapimprop Kadin tahun 2020 untuk mengganti pengurus dan para dewan yang tidak aktif pada akhir 2021.

Jika bicara tentang tidak aktif, maka saya sebagai Wakil ketua umum Kadin Sumbar bidang informasi dan komunikasi tentu boleh nyelutuk bahwa saya sampai hadir di Munas Kadin Indonesia Kendari, kenapa juga dipecat dari Kadin Sumbar ya?

Jadi, jelas dan tegas, penggantian pengurus dan wantim dan wanhat ini adalah pembungkaman terhadap mereka yang kritis terhadap kepemimpinan Ramal di Kadin Sumbar.

Tetapi saya menyayangkan kenapa dalam kasus kecil ini pak Arsyad Rasyid selaku Ketua umum Kadin Indonesia mau dilibatkan dalam beleid penerbitan SK-244 yang kemudian menjadi inspirasi pecahnya Kadin Sumbar menjadi dua.

Akibat salah mencantumkan konsideran menetapkan dalam SK-244, Arsyad Rasyid malah mencabut SK-052 yang telah mati karena sudah duluan dicabut oleh Ketua Kadin Indonesia sebelumnya, Rosan P Roeslani.

SK-052 dicabut oleh Rosan, sebagai jalan mengakhiri pertempuran Ramal Saleh dengan seterunya Budi Syukur. Budi yang kalah pemilihan Ketum Kadin Sumbar menggugat Ramal Saleh dan Kadin Indonesia ke Pengadilan karena meloloskan Ramal menjadi Caketum Kadin Sumbar. Padahal KTA Kadinnya tidak memenuhi syarat dan Ramal mendaftar sebagai Caketum sudah diluar limit waktu yang ditetapkan.

Singkat cerita, Ramal minta perdamaian. Di depan Rosan, Ramal bersedia memasukan Budi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan berdampingan dengan Basril Djabar sebagai Ketua Penasihat dan Leonardi Harmaini sebagai Ketua Dewan Kehormatan.

Untuk mengakomodir ini, maka Kadin Indonesia menerbitkan SK-075 dan sekaligus mencabut SK-052 tadi.

Ada satu perjanjian lagi antara Ramal Saleh dan Budi Syukur, yang tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh yakni memberikan hak sebagai voter dalam pemilihan Ketua Kadin Indonesia, sebagai persyaratan dicabutnya gugatan Budi di Pengadilan sekaligus menjadi dasar dicabutnya SK-052.

PIKIRAN Para pengurus Kadin Sumbar kini tertuju ke SK-052 kembali setelah Arsyad Rasyid menjadikan SK tersebut sebagai konsideran menetapkan dicabut dalam SK-244.

Penerbitan SK-244 juga menimbulkan gejolak internal Kadin karena tidak dilakukan secara konstitusional. Ramal mengusulkan penggantian para pengurus dan tiga dewan tadi tidak lewat proses yang benar. Seperti ditulis diatas, Ramal mengganti pengurus dan ketiga dewan tadi atas amanat Rapimprop Kadin Sumbar tahun 2020.

Ramal lupa akan satu hal, bahwa sebagai organisasi Kadin Propinsi Kadin Sumbar diwajibkan minimal satu kali dalam satu tahun melakukan Rapat Pimpinan Propinsi dan satu kali juga dalam satu tahun melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan Daerah Kadin Sumbar dengan pesertanya termasuk Ketua Kadin kabupaten kota dan asosiasi.

SIMAK JUGA :  Bamsoet Pastikan Keberlangsungan Proyek IKN, Meski Presiden Sudah Bertukar

Selama empat tahun menjalankan roda Kadin Sumbar, Ramal Saleh baru satu kali menjalankan Rapimprop dan satu satu rekomendasi memberhentikan pengurus dan para dewan secara inkonstitusional.

Organisasi tak Jalan

Kasus yang menimpa Kadin Sumbar ini sesungguhnya adalah praktik ‘garong dalam sarang penyamun’. Seorang yang sudah dibantu duduk menjadi Ketum Kadin Sumbar dan lalu menjatuhkan orang yang telah menolongnya.

Saya mendapat kabar, setelah KTA Kadin Ramal tidak memenuhi syarat lalu dibantu dengan mekanisme peraturan organisasi dan tembus. Lalu saat mendaftar waktu habis, maka panitia penerima pendaftaran Caketum Kadinda Sumbar memperpanjang waktu pendaftaran untuk Ramal Saleh. Selesai lalu ditutup kembali.

Lalu setelah terpilih dan berkuasa, Ramal Saleh mulai memberangus orang orang yang sudah mengantarkan dirinya duduk jadi Ketum Kadin Sumbar.

Santer terdengar, Ramal melakukan pemangkasan massal ini sebagai jalan untuk mempersiapkan pemenangan pemilihan periode kedua yang akan dilaksanakan Juli hingga Agustus 2022 mendatang.

Dengan menggusur sejumlah pengurus kritis dan lawan di wanhat, wantim dan wanhot, Ramal berpikirnya akan mulus kini malah jadi tersandung. Sebab basar kemungkinan dirinya dipecat sebagai Ketua Kadin Sumbar karena dianggap memengaruhi Kadin Indonesia melanggar konstitusi dalam penetapan SK-244.

Ramal juga dapat diadukan ke polisi atau pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Sebab mengganti pengurus tanpa ada catatan kesalahan yang diatur oleh organisasi.

Karena masalah ini terekspos ke media maka ada unsur sakit hati, malu dan tidak menyenangkan oleh perbuatan Ramal Saleh. Secara pribadi dan bersama para pengurus Kadin Sumbar ini bisa melaporkan Ramal dalam tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Pengakuan sejumlah pimpinan asosiasi perusahaan di Sumbar dan kesepakatan bulat Ketua Kadin kabupaten dan kota menolak, mosi tak percaya dan mencabut mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar membuktikan bahwa roda organisasi Kadin Sumbar tidak berjalan secara benar.

Ramal Saleh tidak berhasil membangun jati diri sebagai Ketua Kadin yang disukai oleh sesama pengurus, asosiasi dan Kadin Kabupaten dan kota.

Ramal Saleh terjebak kamufalase politik praktis dalam pengelolaan organisasi Kadin Sumbar, dan lebih fatal lagi, dia bukan teladan yang baik dalam proses suksesi kepimpinan Kadin Sumbar.

Dengan tindakan, perbuatan dan pola pikir yang cenderung kontraprodutif maka posisi Ramal Saleh di Kadin Sumbar sepertinya kurang menguntungkan dan cenderung merugikan Kadin Indonesia.

Setidaknya opini yang terbentuk dari kasus ini adalah Ramal Saleh hanya berpikir kekuasaan tanpa menjalankan prinsip dasar Kadin sebagai payung organisasi.

Seharusnya, dalam situasi pandemi Covid-19 ini Kadinda Sumbar masuk sebagai organisasi yang menunjang pencapaian target herd immunity dengan menggalang perusahaan, karyawan dan keluarga mereka melakukan vaksinasi.

Pertanyaan : Jika Ramal Saleh mengaku sudah melaksanakan tapi tidak berjalan yang salah siapa?

Seharusnya Ramal Saleh melakukan introspeksi diri bahwa kemandekan secara organisasi dan program di Kadin Sumbar karena disebabkan terlalu banyak sumbatan masalah dan ketidakmampuan mengelola organisasi.

Ibarat kata pepatah : Mobil tak bisa jalan kencang, jangan penumpang marah yang disalahkan!

 

)*Penulis adalah wartawan harianindonesia.id, kabarpolisi.com dan Bandaranews.com Jakarta, sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar bidang Informasi dan Komunikasi, berdomisili di kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *