Sebarkan Berita Bohong, Dua Orang Diamankan Polda Kalteng

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng berhasil mengamankan dua orang pelaku penyebar berita bohong (Hoax) di jejaring Sosial facebook, Minggu (26/5/2019).

Mereka ditangkap lantaran kedapatan menyebarkan berita bohong di media sosial yang mengandung ujaran kebencian berturut-turut selama kurun waktu dua bulan terakhir ini, yakni sejak maret hingga Mei 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Anang Revandoko melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Adex Yudiswan saat menggelar konferensi pers di aula Ditreskrimsus, Senin (27/5/2019).

Adex mengungkapkan, Dua orang pelaku ini bernama Hardianur (23), seorang pemuda warga Jalan Dr. Murjani Gang Kurnia Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dan Risnawati (34), seorang wanita warga Kelurahan Kuala Pembuang 2 Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Dijelaskan, mereka memposting ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong tersebut untuk membanding-bandingkan pemerintahan sebelumnya dengan saat ini yang banyak ditemukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

“Alasanya mereka memposting ujaran kebencian dan berita bohong itu yakni ingin menyuarakan pedapatnya bahwa Pemerintahan saat ini tidak memuaskan dan banyak bohong dalam Pemilu 2019, tidak seperti Pemerintahan sebelumnya,” jelas Adex.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara,” demikian Adex.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Usai Diguyur Hujan, Masih Ditemukan 5 Titik Api di Palangka Raya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *