Satu Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Resmob Polres Tomohon

  • Bagikan

MINAHASA, harianindonesia.id – Pelarian MS 30 tahun pelaku penganiayaan di Desa Lemoh Kabupaten Minahasa berakhir sudah, pasalnya tersangka yang sejak bulan Maret 2019 ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak berkutik ketika Satuan Reskrim berhasil meringkusnya pada Minggu (5/5/2019).

Selama menjadi buronan terduga boleh dikatakan sangat licin.

Untuk menghindari sergapan Polisi, MS sering berpindah-pindah tempat persembunyiannya yang diketahui pernah di Kota Bitung, Amurang dan Senduk Kecamatan Tombariri, Sulawesi Utara.

Namun apa mau dikata kelihaian tersangka pupus ditangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang dikomandani Aiptu Sonny Sambouw.

Menurut Sonny setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut tengah berada di Lemoh Tombariri Timur, team dibawah pimpinannya segera bergerak mendatangi lokasi dimaksud.

Dan tanpa ada perlawanan dari tersangka yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya, Unit Resmob langsung menangkap MS dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tomohon.

Terkait hal itu, Kapolres AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ikcwan Sukri S.Ik membenarkan bila pihaknya telah mengamankan MS dan sekaligus mengapresiasi kesigapan Team Resmob.

“Terduga sudah cukup lama diincar, pelariannyapun berpindah-pindah”, Terang Kasat.

“saat ini sudah diserahkan ke Piket Reskrim Unit 1 SPKT yang ditangani Ipda Jemmy Rengkuan untuk proses hukum lebih lanjut”. tutupnya. (Handry)

SIMAK JUGA :  Berantas LGBT, Komnas HAM Ingatkan Jangan Persekusi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *