Pungut Bayaran WiFi, Oknum Kepala Sekolah SMA Diduga Melakukan Pungli

  • Bagikan

MERANTI, harianindonesia.id – Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) di Desa Maini Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan melakukan kegiatan Pungli (Pungutan Liar).

Adanya indikasi pungli tersebut karena oknum Kepsek ini meminta atau melakukan pungutan kepada para siswa untuk pembayaran WiFi.

Saat ditanyakan terkait dugaan pungli tersebut, oknum kepala sekolah SMAN 2 Maini ini membantah. Dirinya mengakui memang ada pungutan yang dibebankan kepada siswa, namun hal itu sudah melalui rapat komite yang dilakukan sekira Bulan Juni Lalu.

“Benar, pungutan tersebut diperuntukkan untuk sekolah agar memiliki Wifi, rapat dilakukan sekitar bulan Juli”, tegasnya saat di temui media beberapa waktu lalu.

Saat ditanyakan, Kepsek SMAN 2 Maini juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui surat edaran dari Gubernur tentang larangan Pungutan Uang Komite.

“Kami mengetahui surat edaran Gubernur, tapi kan kami melakukan ini sebelum surat edaran”, ujarnya.

Kepsek menerangkan pungutan ini berlangsung dari bulan Juni sampai Desember dan sudah melakukan beberapa kali rapat dengan keputusan terakhir rapat menghimbau kepada seluruh siswa melalui wali murid untuk segera membayar uang pungutan pengadaan wifi tanpa menghiraukan surat edaran Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2019.

“Rapat sudah dilakukan tiga kali, dan keputusan terakhir kami menghimbau kepada wali murid segera melunasi iuran pengadaan Wifi”, pungkasnya.

Diterangkan juga pungutan pengadaan wifi sudah dibayar oleh 15 (lima belas) siswa sebesar Rp. 360.000; (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah)

Ditempat terpisah Ketua Forum Komite SMA, SMK Sederajat dan SLB Se-Kabupaten Kepulauan Meranti Fery Yus Junaidi, ST menerangkan tidak ada laporan Komite SMA 2 Maini terkait pengadaan Wifi, dirinya juga menyayangkan kegiatan ini terus berlangsung karena menyalahi aturan perundang-undangan.

SIMAK JUGA :  Tepis Tanggapan Buruk, Bikers Diharapkan Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

“Saya belum mendapatkan laporan Komite SMA 2 Maini tentang pengadaan Wifi baik itu secara tertulis maupun lisan, kita menyayangkan pungutan ini terus berlangsung. Jika benar kegiatan ini menyalahi aturan yang berlaku”, terangnya.

Kordinator Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Ngajito pada saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak ada laporan dari Sekolah terkait pengadaan Wifi maupun hasil rapat Komite bersama Sekolah.

“Saya tidak mengetahui, dan saya belum dapat laporan adanya kesepakatan antara SMA 2 Maini dan Komite Sekolah tentang pengadaan wifi”, paparnya.

Ngajito juga menyampaikan jika benar ini terjadi, kebijakan Kepala Sekolah bersama Komite merupakan kegiatan yang cacat hukum dikarenakan pungutan tidak boleh dilakukan di sekolah bedasarkan Undang-undang.

“Bedasarkan Undang-undang pungutan tidak boleh dilakukan di Sekolah, jika benar ini terjadi kegiatan ini telah melanggar aturan”, tutupnya (Arwan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *