Naikan PT di Pemilu 2024, Zalfadri : Membunuh Demokrasi dengan Cara Konstitusi

  • Bagikan

ZALFADRI, Ketua DPD HANURA Sumbar (foto : DM)

PADANG – Seorang politisi daerah Sumbar mengkritisi tajam upaya sejumlah partai besar di DPR menaikan perlementary threshold pada Pemilu 2024 menjadi 5 – 7 persen, sebagai bentuk membunuh demokrasi secara konstitusi.

“Kanal demokrasi yang sudah dibuka di era reformasi, kini kembali dibayang-bayangi hegemoni kekuasaan oleh para elit kekuatan politik yang merasa dominan, karena memenangkan Pileg 2019 lalu,” kata ketua DPD Hanura Sumatra Barat Ir Zalpadri, di Padang, Rabu (27/1).

Zalfadri menyebut, upaya tersebut menghegemoni kekuasaan digiring seolah-olah dilakukan melalui jalur konstitusional dengan mempersempit ruang bagi keberagamaan saluran politik.

“Permainan elit politik yang partainya dominan di parlemen saat ini terlihat jelas dengan terus menggiring naiknya perlementery threshold (PT) pada Pemilu 2024. Padahal PT yang telah ada dalam UU Pemilu sebelumnya sudah mencerminkan sikap pengerdilan arti suara rakyat itu sendiri,” ujar pengusaha properti terkenal di Sumbar ini.

Padahal seluruh partai dan kontestan Pemilu pada saat kampanye pemilu, termasuk lembaga penyelenggara pemilu selalu mendengungkan “satu suara anda menentukan nasib bangsa”, pungkasnya

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Hanura Sumatra Barat Sondri BS menilai, parlemen theshold ini secara subtansial satu suara rakyat atau pemilih dalam pemilu merupakan perwujudan hak asasi dan hak warga negara.

“Tapi kok malah jutaan suara rakyat mau dikebiri dan dinafikan dengan PT tersebut ?”, tanyanya.

“Ironisnya, disinyalir ada kekuatan politik dan kelompok yang mengaku sebagai pejuang demokrasi ikut getol berusaha mengegolkan kenaikan PT tersebut,” pungkas Aktivis mahasiswa 98 ini.

Seperti diketahui, beberapa partai mengusulkan agar syarat partai lolos ke parlemen dinaikan dari 4,5 persen menjadi 7 persen. Usulan ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, dan Golkar.

SIMAK JUGA :  Berantas LGBT, Komnas HAM Ingatkan Jangan Persekusi

Penaikan ambang batas parlemen juga diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dua partai itu mengusulkan ambang batas hanya naik menjadi 5 persen.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar tidak ada perubahan ambang batas parlemen. Parliamentary threshold ini akan memengaruhi partai baru yang berusaha masuk parlemen. (*)

(Donny Magek dari Padang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *