Abdul Wahid Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap Abdul Wahid (42) Seorang karyawan swasta di Sampit karena menyimpan narkotika Jenis sabu seberat 17,58 gram dikediamannya Jalan Delima Kelurahan Mentawa Baru Kecamatan Ketapang, Selasa (23/4/2019) sore sekira pukul 15.30 WIB.

^berawal petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di rumahnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi dalam rilisnya, Rabu (24/4/2019) siang.

Dijelaskannya, Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak segi enam warna hitam bertuliskan Lasika.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain diantaranya 2 buah timbangan digital, 6 pak plastik klip kecil, 1 buah gunting warna merah, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp 3,7 juta rupiah dan 1 buah handphone merek Nokia warna hitam.

“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

(Masroby)

SIMAK JUGA :  Bupati Gumas Sematkan Satyalencana Karya Ke 135 PNS Pemkab
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *