SURAT KPK
JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Asrinaldi berpendapat tidak alasan bagi Pemprop dan Pemda se Sumbar tidak serahkan laporan proyek strategis, dana hibah, Pokir DPRD dan dana Bansos ke KPK.
“Sebab apa yang dilakukan KPK ini adalah bagian dari tugas pencegahan korupsi,” ujar Prof Asrinaldi dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Rabu (27/8/2025).
Menurut Prof Asrinaldi, cara bersurat yang dilakukan oleh KPK terhadap Pemprop dan Pemda se Sumbar sudah sesuai dengan kaidah hubungan kerja kelembagaan antara KPK dan Pemprop Pemda.
Salah satu alasan yang ditempuh KPK dalam bersurat kepada Pemprop dan Pemda, kata Asrinaldi, disebabkan keterbatasan KPK dalam struktur kerja di tingkat Propinsi dan kabupaten kota.
“Namun apapun alasannya, dengan melakukan cara bersurat KPK sudah memenuhi salah tugasnya yakni melakukan pencegahan korupsi pada proyek strategis, dana hibah, pokir DPRD dan dana bansos. Sebab kelemahan KPK selama ini adalah dalam hal pencegahan korupsi,” papar guru besar FISIP Unand ini.
Selain itu, KPK berdasarkan program pencegahannya sudah melihat bahwa proyek strategis, dana hibah, pokir DPRD dan bansos rentan dengan tindakan korupsi.
Oleh sebab itu, lanjut Asrinaldi, KPK mengambil inisiatif melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap ke empat program kerja dari daerah tersebut.
Dari situ, KPK sudah bisa membuat program pencegahan metodologi yang dimiliki oleh KPK. Artinya, dari data yang diberikan kepada KPK sudah bisa dilakukan pengawasan dan pengawalan program tersebut.
“Tetapi bisa jadi juga. Dari pola pencegahan ini akan terdapat kasus korupsi di proyek pencegahan KPK ini. Sebab ada kecenderungan perilaku korupsi tidak sungkan bermain di program yang diawasi oleh tim hukum,” ujarnya.
Namun Asrinaldi yakin tindakan korupsi terhadapat kegiatan yang sejak awal sudah diawasi dan dikawal KPK akan lebih minim dikorupsi. Sebab para pejabat sudah tau program tersebut diawasi oleh KPK.
Memang tidak Lazim
Sekaitan dengan permintaan KPK kepada Pemprop dan Pemda untuk memberikan laporan proyek strategis, dana hibah, dana Pokir dan dana Bansos memamg tidak lazim dalam kaitan tugas dan fungsi Pemprop dan Pemda.
Sebab secara struktur Pemprop dan Pemda bertanggungjawab atas secara linear ke atasan masing masing yakni Kemendegri.
Namun Asrinaldi mengemukakan bahwa KPK sebagai lembaga besar dan diberi tugas khusus oleh negara, berhak saja melakukan intervensi sampai ke Pemprop dan Pemda.
Apalagi KPK sendiri sudah menjelaskan bahwa permintaan laporan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahwa KPK bertugas melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan bahasa lainnya. Apa ada yang berani menolak permintaan dari KPK dengan kekuatan sebesar itu. Saya kira tidak akan ada. Oleh sebab itu, saya pikir Pemprop dan Pemda memenuhi saja permintaan KPK,” papar Asrinaldi.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK telah bersurat kepada Gubernur Sumbar dan kepada 19 Bupati dan Walikota se Sumbar untuk meminta laporan proyek strategis, dana hibah, pokir DPRD dan bantuan sosial.
KPK juga telah mentapkan batas waktu pengiriman laporan tersebut pada tanggal 3 September 2025 mendatang (*)
Awaluddin Awe