Gubernur Sumbar Pastikan Serahkan Data yang Diminta KPK, Arry Yuswandi : Sedang Berproses

Oplus_131072

Jalan Tol Padang Sicincin adalah salah satu proyek strategis nasional di Sumatera Barat. KPK melalui suratnya meminta laporan tentang proyek strategis di Sumbar (foto : dok)

JAKARTA – Gubernur Sumbar memastikan akan menyerahkan data data yang diminta oleh KPK sesuai waktu yang ditetapkan, namun apa saja data yang akan diserahkan masih dalam proses inventarisasi pihak Pemprop Sumatera Barat.

Adalah Sekda Propinsi Sumbar Arry Yuswandi menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua data yang diminta oleh pihak KPK sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar.

“Kita akan siapkan sesuai permintaan KPK,” tulis Arry Yuswandi dalam satu pesan singkatnya kepada Harianindonesia.id Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Namun saat ditanyakan apa saja bentuk proyek strategis yang akan dilaporkan kepada KPK, Arry Yuswandi hanya menulis singkat, “sedang berproses”.

Arry kemudian tidak menjawab lagi saat ditanyakan berapa jumlah proyek strategis yang termasuk di dalam APBD Sumbar yang akan dilaporkan kepada pihak KPK.

Seperti ditulis melalui suratnya, KPK meminta Gubernur Sumbar memberikan laporan tentang proyek strategis di Sumbar, dana hibah, pokir DPRD Sumbar dan dana Bansor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa surat yang dikirimkan kepada Gubernur Sumbar dan 19 Pemda se Sumbat adalah benar surat dari KPK.

Menurut Budi Prasetyo, alasan penulisan surat tersebut untuk pendalaman MCSP khususnya pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

“Pada area perencanaan yaitu terhadap indikator pokir, hibah, dan bansos, sehingga KPK meminta laporan upaya pencegahan korupsi pada penyampaian pokir, hibah, dan bansos tersebut.” tulis Prasetyo kepada Harianindonesia.id, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu Pakar Kebijakan Publik Prof Asrinaldi A berpendapat bahwa proses bersurat KPK kepada Pemprop Sumbar dan ke 19 Pemda Kabupaten dan Kota di Sumbar adalah salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi.

SIMAK JUGA :  Korban Tewas Gempa Myanmar Sudah 1.000 Orang, Kru Film White Lotus Kirim Salam Duka

Sebab, kata Asrinaldi, materi laporan yang dimintakan KPK tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Maka oleh sebab itu, tegas Asrinaldi, KPK meminta laporannya langsung kepada Gubernur Sumbar dan Bupati Walikota se Sumatera Barat.

Dijelaskan Asrinaldi, KPK menempuh cara bersurat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota karena KPK sangat terbatas dalam kesiapan jaringan atau struktur bawahannya di daerah untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi.

Upaya menulis surat oleh KPK ini, tambah Asrinaldi, adalah upaya KPK untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan pencegahan korupsi.

“Sebab selama ini KPK lebih kuat dalam penindakan korupsi tetapi masih lemah dalam pencegahan. Bisa jadi dengan surat ini pihak KPK ingin memperkuat tindakan pencegahannya,” pungkas Guru Besar FISIP Unand ini. (*)

Awaluddin Awe