JUBIR KPK BUDI PRASETYO
JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa semangat pengiriman surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumbar adalah bertujuan mencegah tindak pidana korupsi terhadap sejumlah proyek strategis, dana hibah, pokir DPRD dan bansos.
“Benar Surat tersebut dari KPK, untuk pendalaman MCSP (Master Catalog Service Propider) khususnya pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa. Pada area perencanaan yaitu terhadap indikator pokir, hibah, dan bansos, sehingga KPK meminta laporan upaya pencegahan korupsi pada penyampaian pokir, hibah, dan bansos tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Selasa (27/8/2025).
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Gubernur, bupati dan Walikota Se Sumbar. Dalam surat tertanggal 21 Agustus 2025, KPK meminta laporan 10 proyek strategis, data Pokir, daftar hibah dan bantuan sosial dari masing masing pemerintahan.
KPK melandasi surat tersebut sebagai upaya meningkatkan kordinasi dan supervisi tahun 2025.
KPK juga memberikan batas waktu atau limitasi penyerahan semua berkas yang diminta kepada Gubernur Bupati dan Walikota se Sumbar pada tanggal 3 September 2025 mendatang.
Surat KPK itu ditujukan kepada ;
Gubernur Sumatera Barat
Bupati Agam
Bupati Dharmasraya
Bupati Limapuluh Kota
Bupati Padang Pariaman
Bupati Pasaman
Bupati Pasaman Barat
Bupati Pesisir Selatan
Bupati Sijunjung
Bupati Solok
Bupati Solok Selatan
Bupati Tanah Datar
Walikota Bukittinggi
Walikota Pariaman
Walikota Padang Panjang
Walikota Padang
Walikota Solok
Walikota Sawahlunto.
Surat KPK itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Agung Yudha Wibowo.
Tetapi Budi Prasetyo menolak bertemu dengan Harianindonesia.id untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hasil pengiriman surat tersebut, apakah sudah dibalas oleh pihak Gubernur, bupati dan walikota.
Dan apa pula sanksi yang diberikan KPK kepada bupati, walikota dan Gubernur jika tidak memberikan jawaban sesuai batas waktu yang ditetapkan KPK.
Pengiriman surat KPK kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumbar ini sempat viral di berbagai media massa dan platform media terkini.
Salah satu media online Sumbar yang menulis tentang adanya surat KPK ini adalah investigasi.news.
Investigasi menulis bahwa setelah turunnya surat sakti KPK ini para kepala daerah di Sumbar dilaporkan ketar ketir.
Dan para Kepala Daerah tersebut tidak mau menjawab pertanyaan wartawan investigasi perihal surat KPK tersebut.
Contohnya, Bupati Padang Pariaman Jon Kennedy Aziz yang dihubungi melalui WhatsApp nya Selasa (26/08) malam perihal Surat Sakti dari KPK RI itu belum memberikan penjelasan.
Begitu Juga Walikota Pariaman Yota Balad yang dihubungi melalui pesan singkat ke ponselnya juga belum menjawab.
KPK juga melandasi permintaan informasi ini berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahwa KPK bertugas melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Awaluddin Awe