KPK Minta Dunia Usaha Ubah Mainstream, Kalau Gak Korupsi Gak Bisa Kerja

  • Bagikan

PIMPINAN KPK Nurul Ghufron menjadi keynote speaker dalam dialog privat-publik yang diselenggarakan KPK dalam peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (9/12). (Foto : Awe/HI)

JAKARTA (Harianindonesia id) – KPK meminta dunia usaha Indonesia mengubah paradigma mendapatkan pekerjaan dengan cara melakukan kecurangan dan praktik korupsi dalam meraih dan mengerjakan proyek.

“Ayo kita ubah mainsetnya dengan menghilangkan kebiasaan buruk dalam mendapatkan pekerjaan dan dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan menghilangkan semua kebiasaan korupsi,” ujar Nurul Ghufron, Pimpinan KPK, saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Dialog Privat-Publik yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Dialog Privat-Publik diselenggarakan dalam kaitan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia yang diikuti peserta dari berbagai kalangan kalangan, termasuk Ketua Umum Kadin Propinsi se Indonesia. Dari Sumbar ikut hadir Ketua Umum Kadin Sumbar Buchari Bachter.

Ghufron diawal sambutan mengemukakan bahwa sektor swasta masih menempati posisi pertama dalam jumlah penindakan pelaku korupsi sejak tahun 2004 sampai 2022.

“Total pelaku korupsi dari sektor usaha yang ditangkap KPK mencapai 370 orang sejak 2004 hingga 2022. Ini menandakan bahwa semangat berkorupsi di sektor usaha Indonesia masih sangat tinggi,” ujar Ghufron.

Pada posisi kedua tertinggi dari pelaku korupsi yang ditangkap KPK pada periode yang sama adalah Anggota DPRRI yakni sebanyak 319 orang.

Di posisi ketiga, sebut Pimpinan KPK ini, adalah pejabat eselon I,III dan III dengan jumlah 304 orang dan pelaku korupsi dalam ketegori lainnya sebanyak 185 orang.

“Pelaku korupsi yang berasal dari kepala daerah kabupaten dan kota yang berhasil ditangkap sudah mencapai 165 orang,”papar Ghufron.

Sementara dari kelompok gubernur yang sudah ditahan oleh KPK selama tahun 2004-2022 ini 29 orang.

Penahan pelaku korupsi diluar sektor usaha oleh KPK selama ini, menurut Ghufron, juga terkait dengan kegiatan usaha atau perusahaan swasta dan BUMN.

SIMAK JUGA :  Waduh! LBP Bilang Begini, Dua Tahun Lagi Belum Selesai Covid-19 Ini

Ghufron berharap kalangan dunia usaha membantu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan cara mengubah maindsetnya dan menerapkan prinsip good korparate governance dalam kegiatan usahanya.

“Mari kita hilangkan praktik KKN dalam melaksanakan kegiatan usaha dan menghilangkan kebiasaan kalau tidak ‘memainkan proyek’ tidak dapat untung,” tegas Ghufron.

Sementara itu, salah satu peserta Dialog kepada wartawan mengemukakan bahwa semangat anti korupsi yang dikembangkan KPK diduga masih belum menular kepada aparat penegak hukum lainnya.

Terbukti, dalam kegiatan pelelangan proyek pemerintah, termasuk di daerah andil para penegak hukum masih cukup kuat dalam menentukan pemenang.

Malahan, kapasitas aparat tersebut relatif kuat dalam menentukan pemenang proyek dibandingkan bupati dan walikota.

“Para peserta lelang juga cenderung menggunakan kekuatan aparat penegak hukum untuk mengambil pekerjaan di daerah. Sebab pada umumnya panitia lelang juga takut menolak permintaan penegak hukum tersebut. Takut diperiksa,” katanya.

Peserta Seminar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diselenggarakan Kadin Indonesia pada hari yang sama juga mengkuatirkan pemberlakuan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi serta transportasi. Sebab penggunaan produk dalam negeri cenderung lebih mahal dibandingkan produk impor.

“Aparat penegak hukum biasanya tidak melihat aspek keberpihakan seperti pemakaian kandungan lokal dalam pengadaan barang dan jasa serta transportasi. Pokoknya kalau ketemu depresiensi harga lelang dari harga yang dianggap normal, biasanya aparat main tangkap saja,” ujar Herman dan Dicky, masing masing mewakili Gapensi dan KAI dalam seminar tersebut.

Dalam kaitan ini, Herman meminta pihak Kementerian Perindustrian mengajak serta pihak kementerian lain, termasuk pihak penegak hukum dalam sosialisasi TKDN ini.

“Jangan sampai karena kami menegakan pro kandungan lokal dalam kegiatan lelang meski harganya lebih mahal dibandingkan produk impor, malah kami yang ditahan aparat penegak hukum,” ujar Dicky yang menjabat bagian prasarana KAI Pusat. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *